Bawaslu Klungkung Kumpulkan Perbekel dan Lurah
Ikrar Netralitas untuk Pilkada yang Demokratis
SEMARAPURA, NusaBali - Bawaslu Klungkung mengundang perbekel (kepala desa) dan lurah se-Kabupaten Klungkung untuk memastikan komitmen mereka menciptakan Pilkada yang demokratis dengan bersikap netral. Komitmen tersebut dilakukan melalui pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas perbekel dan lurah di Kenyeri Garden & Shala, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Sabtu (21/9).
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Putu Agus Tirta Suguna dalam arahannya melalui zoom menyampaikan, perbekel mempunyai peran dalam membantu Bawaslu dalam hal pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2024. “Kami berharap peran serta kepala desa dan lurah bisa menjalankan amanat jabatan sesuai undang-undang agar netral. Apabila ada menemukan indikasi pelanggaran tolong segera laporkan ke Bawaslu, dan kami pastikan akan tindaklanjuti,” kata Suguna.
Sementara Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika menyampaikan acara penandatanganan ikrar dan sosialisasi melibatkan 59 perbekel dan lurah se-Kabupaten Klungkung bertujuan untuk mengajak para perbekel berperan aktif dalam menjaga kondusifitas politik selama Pilkada 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu menyampaikan pentingnya peran strategis perbekel dalam menjaga suasana kondusif di masing-masing desa, mengingat jabatan perbekel merupakan jabatan politis.
Selanjutnya isu mengenai perbekel yang meminta dukungan masyarakat terhadap salah satu pasangan calon (paslon) menjadi perhatian khusus. “Isu ini sangat menarik, sangat seksi, dimana perbekel diminta untuk menggalang suara atau dukungan warganya kepada salah satu paslon,” ujar Supardika. Untuk Pemilu 2024, pihaknya belum menerima laporan maupun temuan terkait netralitas perbekel.
Terlebih ada sanksi berat menanti apabila ada perbekel dan lurah yang terbukti tidak netral. “Astungkara, hingga saat ini kami belum menerima laporan adanya perbekel yang terlibat mendukung salah satu paslon. Kami berharap peran kepala dinas, camat, dan kepolisian yang telah bekerja dengan baik dapat terus mendukung terciptanya Pilkada yang aman dan tertib,” ujarnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja menyampaikan pentingnya netralitas perbekel, perangkat desa dan badan pemberdayaan masyarakat desa dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Suteja pun menceritakan pada Pilkada 2018 lalu, atas laporan Bawaslu ada salah satu perbekel di Kabupaten Klungkung yang tidak netral dan sudah dikenai sanksi tertulis. “Menurut pasal 29 huruf J Undang-undang tentang desa jelas melarang kepala desa untuk ikut berkampanye,” tegas Suteja.
Selain sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, para kepala desa yang melanggar bisa juga dikenai sanksi pidana berupa kurungan 1 sampai dengan 6 bulan. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan lurah yang hadir untuk menjaga wilayah masing-masing agar tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada 2024. wan
1
Komentar