Baliho Sosialisasi Harus Dicopot, KPU Bali Beri Waktu Sampai Penampahan Galungan
DENPASAR, NusaBali.com - Menyusul penetapan dua Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Minggu (22/9/2024) maka kedua paslon yang berlaga di Pilgub Bali 2024 resmi berstatus peserta. Aturan main kampanye pun telah diatur KPU melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Salah satu yang diatur dalam PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota itu adalah alat peraga kampanye (APK). Poin yang diatur seperti desain hingga jumlah APK yang boleh dipasang.
Namun, kini masih banyak APK khususnya baliho yang bertebaran di area publik. Baliho itu masuk kategori atribut sosialisasi lantaran sudah dipasang sebelum resmi ada penetapan paslon dan bahkan sebelum pendaftaran Pilgub Bali dibuka KPU.
Hal ini disoroti dalam rapat koordinasi (rakor) KPU Provinsi Bali dengan tim kampanye Wayan Koster-I Nyoman Giri dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana, Minggu pagi. Ketua Tim Pemenangan Koster-Giri IGN Kesuma Kelakan mengomentari baliho sosialisasi yang masih ramai jelang kampanye, Rabu (25/9/2024) nanti.
"Kalau ada baliho tidak sesuai ketentuan, tidak ada nomor dan lain sebagainya itu bagaimana? Kan itu harus ditertibkan. Kemudian, yang ada-ada sekarang ini kalau kita komit bersama, bersih semua dulu," ujar Kesuma Kelakan di dalam rakor.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan merespons, baliho berwajah paslon yang sudah dipasang sebelumnya itu memang baru bisa dicampuri KPU mulai sejak ada penetapan paslon, Minggu ini. "Hari ini kami bikin surat. Karena kami sudah tetapkan (paslonnya) baru boleh kami atur," ungkap Lidartawan.
Lidartawan menegaskan, KPU Bali memerintahkan baliho dalam konteks sosialisasi itu untuk dicopot sebelum kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai, Rabu ini. Kalau setelah kampanye dimulai, ada baliho sosialisasi yang belum diturunkan maka KPU menunggu rekomendasi Bawaslu.
"Atas rekomendasi Bawaslu, kami memerintahkan Satpol PP menurunkan baliho-baliho itu. Jadi, yang menurunkan itu tetap kami tapi meminta bantuan Satpol PP sehingga tidak ada lagi kata takut-takut menurunkan baliho karena bergambar wajah pimpinan," tegas Lidartawan yang juga Ketua KPU Bangli dua periode ini.
Akan tetapi, Lidartawan meminta tim kampanye kedua paslon agar bagaimana KPU jangan sampai turun tangan menurunkan baliho-baliho sosialisasi itu. "Saya minta, biar kami enggak jalanlah. Teman-teman punya pasukan banyak, kami minta tanggal 24 September malam sudah dicopot semua," imbuh Lidartawan.
Hari pertama kampanye Pilkada Serentak 2024 ini bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Sehingga, KPU meminta baliho-baliho sosialisasi itu sudah bersih pada hari Penampahan Galungan, malam.
Di sisi lain, Lidartawan menyatakan, dibersihkan atau tidak baliho sosialisasi itu oleh sang pemilik akan dibereskan KPU dan Bawaslu sampai Pahing Galungan, Jumat (27/9/2024). Di mana, saat Hari Raya Galungan dan Umanis Galungan, kampanye Pilkada 2024 di Bali belum akan efektif dilakukan.
Sementara itu, aturan penggunaan baliho disepakati sesuai yang ditentukan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. KPU akan memfasilitasi paling banyak lima baliho dan billboard per kabupaten/kota, serta satu spanduk per desa. Peserta Pilgub Bali boleh menambah APK paling banyak 200 persen dari yang difasiltasi. *rat
Namun, kini masih banyak APK khususnya baliho yang bertebaran di area publik. Baliho itu masuk kategori atribut sosialisasi lantaran sudah dipasang sebelum resmi ada penetapan paslon dan bahkan sebelum pendaftaran Pilgub Bali dibuka KPU.
Hal ini disoroti dalam rapat koordinasi (rakor) KPU Provinsi Bali dengan tim kampanye Wayan Koster-I Nyoman Giri dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana, Minggu pagi. Ketua Tim Pemenangan Koster-Giri IGN Kesuma Kelakan mengomentari baliho sosialisasi yang masih ramai jelang kampanye, Rabu (25/9/2024) nanti.
"Kalau ada baliho tidak sesuai ketentuan, tidak ada nomor dan lain sebagainya itu bagaimana? Kan itu harus ditertibkan. Kemudian, yang ada-ada sekarang ini kalau kita komit bersama, bersih semua dulu," ujar Kesuma Kelakan di dalam rakor.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan merespons, baliho berwajah paslon yang sudah dipasang sebelumnya itu memang baru bisa dicampuri KPU mulai sejak ada penetapan paslon, Minggu ini. "Hari ini kami bikin surat. Karena kami sudah tetapkan (paslonnya) baru boleh kami atur," ungkap Lidartawan.
Lidartawan menegaskan, KPU Bali memerintahkan baliho dalam konteks sosialisasi itu untuk dicopot sebelum kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai, Rabu ini. Kalau setelah kampanye dimulai, ada baliho sosialisasi yang belum diturunkan maka KPU menunggu rekomendasi Bawaslu.
"Atas rekomendasi Bawaslu, kami memerintahkan Satpol PP menurunkan baliho-baliho itu. Jadi, yang menurunkan itu tetap kami tapi meminta bantuan Satpol PP sehingga tidak ada lagi kata takut-takut menurunkan baliho karena bergambar wajah pimpinan," tegas Lidartawan yang juga Ketua KPU Bangli dua periode ini.
Akan tetapi, Lidartawan meminta tim kampanye kedua paslon agar bagaimana KPU jangan sampai turun tangan menurunkan baliho-baliho sosialisasi itu. "Saya minta, biar kami enggak jalanlah. Teman-teman punya pasukan banyak, kami minta tanggal 24 September malam sudah dicopot semua," imbuh Lidartawan.
Hari pertama kampanye Pilkada Serentak 2024 ini bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Sehingga, KPU meminta baliho-baliho sosialisasi itu sudah bersih pada hari Penampahan Galungan, malam.
Di sisi lain, Lidartawan menyatakan, dibersihkan atau tidak baliho sosialisasi itu oleh sang pemilik akan dibereskan KPU dan Bawaslu sampai Pahing Galungan, Jumat (27/9/2024). Di mana, saat Hari Raya Galungan dan Umanis Galungan, kampanye Pilkada 2024 di Bali belum akan efektif dilakukan.
Sementara itu, aturan penggunaan baliho disepakati sesuai yang ditentukan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. KPU akan memfasilitasi paling banyak lima baliho dan billboard per kabupaten/kota, serta satu spanduk per desa. Peserta Pilgub Bali boleh menambah APK paling banyak 200 persen dari yang difasiltasi. *rat
Komentar