Jumlah Pemilih Tetap Pilgub Bali 3.283.893
DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada serentak 2024.
Dalam rapat yang dihadiri tim kampanye dua pasangan calon (Paslon) dan Bawaslu Bali ini ditetapkan DPT Pilgub Bali sebanyak 3.283.893 pemilih.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan menyampaikan pemilih akan mencoblos pada 27 November 2024 di 6.795 TPS. “Kita sudah menetapkan jumlah pemilih pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2024 di 9 kabupaten/kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS seluruhnya 6.795 TPS, dengan jumlah total pemilih 3.283.893 pemilih,” ujar Lidartawan ditemui NusaBali di sela rapat penetapan di Hotel Prama Sanur Beach, Denpasar, Minggu (22/9) sore.
DPT sebanyak 3.283.893 pemilih tersebar di 9 Kabupaten/Kota se-Bali dengan rincian Kabupaten Jembrana sebanyak 244.978 pemilih, Tabanan sebanyak 374.420 pemilih, Badung 412.434 pemilih, Gianyar sejumlah 392.342 pemilih, Klungkung sebanyak 168.793 pemilih, Bangli sebanyak 196.044 pemilih, Karangasem sebanyak 392.702 pemilih, Buleleng sebanyak 594.619 pemilih, dan Kota Denpasar sebanyak 507.561 pemilih.
Total pemilih ini terdiri atas laki-laki 1.621.987 pemilih (49,00%) dan perempuan sebanyak 1.661.906 pemilih (51,00%). Dengan ditetapkannya jumlah TPS dan DPT di Pilgub Bali, Lidartawan mengatakan tim kampanye dua paslon, yakni Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-I Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) sudah bisa mulai menyiapkan saksi-saksi di TPS dan mulai memetakan target pemilihnya. KPU Bali akan menyerahkan DPT melalui link yang dapat diunduh. “Teman-teman KPU Kabupaten/Kota juga sudah bisa menentukan berapa KPPS yang akan terlibat nanti kemudian berapa mencetak surat suara, yaitu berdasarkan jumlah pemilih di TPS ditambah 2,5 persen,” ujar Lidartawan.
Jumlah DPT pada Pilgub Bali kali ini jumlahnya sedikit lebih banyak dibanding Pilpres dan Pileg pada Februari 2024 lalu yang berjumlah 3.269.516 pemilih. Menurut Lidartawan, hal tersebut wajar dengan bertambahnya usia penduduk yang genap berusia 17 tahun dan perpindahan domisili ke Bali. “Sudah tertata di tingkat nasional dan tidak ada ganda lagi,” kata Lidartawan.
Terkait pemilih yang berencana melakukan pencoblosan di luar TPS yang telah ditetapkan, Lidartawan menjelaskan pemilih tersebut dapat mengajukan perubahan paling lambat 1 bulan sebelum waktu pencoblosan. “Kalau ada yang mau pindah tempat memilih di lingkungan Provinsi Bali itu kita berikan kesempatan paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara,” kata mantan Ketua KPU Bangli. Sementara itu bagi warga yang memenuhi syarat namun ternyata belum terdaftar sebagai pemilih di DPT, maka pada saat pencoblosan nanti dapat mendatangi TPS dengan membawa KTP. “Silakan nanti bawa KTP-nya, kan boleh jam 12 sampai jam 1, tentu di tempat KTP itu diterbitkan,” tandas Lidartawan. 7
Komentar