Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Bali Dibatasi Rp 42,12 Miliar
DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye (dakam) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2024 paling banyak Rp 42.129.277.400 per pasangan calon (paslon), Senin (23/9/2024).
Batas dakam ini sejatinya telah dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) KPU Bali dengan tim kampanye kedua paslon Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, Minggu (22/9/2024) pagi.
Namun, pembahasan itu diperpanjang hingga Senin dini hari setelah kedua tim belum merampungkan perencanaan anggaran dakam. "Kami finalisasi pembatasan dakam pukul 13.00 WITA, Senin dini hari," Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada NusaBali.com, Senin siang.
Ditemui usai acara pengundian dan penetapan nomor urut Peserta Pilgub Bali dan Deklarasi Kampanye Damai di Kantor KPU Bali, Lidartawan menjelaskan angka Rp 42,12 miliar itu didapat dari hasil komparasi dakam kedua paslon. KPU merangkum biaya maksimal per sub-elemen dana kampanye.
Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024, KPU di masing-masing tingkatan diberikan wewenang menentukan pembatasan pengeluaran dakam. Pembatasan harus mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen/konsultan.
"Batasan itu setelah komparasi dakam kedua paslon. Misalkan, pengeluaran untuk baliho siapa yang paling mahal, itu yang kami pakai batas atas pengeluaran khusus baliho, dan seterusnya. Didapatlah total batas atas pengeluaran dakam sejumlah puluhan miliar rupiah itu," beber Lidartawan.
Sesuai Pasal 83 ayat (1), Lidartawan menegaskan, apabila ada paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dakam, paslon bersangkutan wajib mengembalikannya ke kas negara. Nominal yang dikembalikan sejumlah kelebihan pengeluaran dakam itu.
Eks Ketua KPU Bangli dua periode menegaskan, batas atas pengeluaran dakam adalah rencana anggaran yang tidak harus diikuti dalam konteks dakam tidak mesti didorong sampai ke batas maksimal. Namun, dijaga agar pengeluaran tidak melebihi batas atas yang sudah ditetapkan. *rat
Namun, pembahasan itu diperpanjang hingga Senin dini hari setelah kedua tim belum merampungkan perencanaan anggaran dakam. "Kami finalisasi pembatasan dakam pukul 13.00 WITA, Senin dini hari," Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada NusaBali.com, Senin siang.
Ditemui usai acara pengundian dan penetapan nomor urut Peserta Pilgub Bali dan Deklarasi Kampanye Damai di Kantor KPU Bali, Lidartawan menjelaskan angka Rp 42,12 miliar itu didapat dari hasil komparasi dakam kedua paslon. KPU merangkum biaya maksimal per sub-elemen dana kampanye.
Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024, KPU di masing-masing tingkatan diberikan wewenang menentukan pembatasan pengeluaran dakam. Pembatasan harus mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen/konsultan.
"Batasan itu setelah komparasi dakam kedua paslon. Misalkan, pengeluaran untuk baliho siapa yang paling mahal, itu yang kami pakai batas atas pengeluaran khusus baliho, dan seterusnya. Didapatlah total batas atas pengeluaran dakam sejumlah puluhan miliar rupiah itu," beber Lidartawan.
Sesuai Pasal 83 ayat (1), Lidartawan menegaskan, apabila ada paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dakam, paslon bersangkutan wajib mengembalikannya ke kas negara. Nominal yang dikembalikan sejumlah kelebihan pengeluaran dakam itu.
Eks Ketua KPU Bangli dua periode menegaskan, batas atas pengeluaran dakam adalah rencana anggaran yang tidak harus diikuti dalam konteks dakam tidak mesti didorong sampai ke batas maksimal. Namun, dijaga agar pengeluaran tidak melebihi batas atas yang sudah ditetapkan. *rat
Komentar