KPU Bali akan Turunkan Baliho Tak Sesuai Aturan
DENPASAR, NusaBali - Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengingatkan tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Bali untuk tertib dalam pemasangan atribut kampanye berupa baliho dan spanduk.
Lidartawan menegaskan pihaknya tidak akan segan menurunkan baliho atau spanduk yang tidak sesuai aturan.
Lidartawan mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU Bali berhak menurunkan baliho melanggar apabila telah mendapat rekomendasi Bawaslu Bali. Dalam menurunkan baliho, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian. “Baliho, spanduk, alat peraga, kalau besok ada yang melanggar lebih dari apa yang mesti dibuat maka Bawaslu akan merekomendasikan ke kita untuk melakukan penertiban,” jelas Lidartawan saat Deklarasi Kampanye Damai, di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Senin (23/9).
Lidartawan mengatakan, penertiban akan langsung dilakukan setelah mendapat rekomendasi Bawaslu, tanpa perlu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak paslon. Menurutnya, hal ini telah disepakati dalam pertemuan dengan tim kampanye dua paslon yang bertarung dalam Pilgub 2024. “Untuk baliho yang ada sekarang kita sudah instruksikan kepada tim kampanye untuk menurunkan terakhir di tanggal 24 September malam. Tanggal 25 September dan seterusnya di masa kampanye tidak ada alasan lagi kami akan menyisir dan robohkan semua tanpa pandang bulu,” tegas mantan Ketua KPU Bangli ini.
Lidartawan menjelaskan, pihaknya akan mencetak 5 baliho untuk masing-masing paslon di setiap kabupaten/kota dan 1 spanduk di masing-masing desa/kelurahan. Sementara itu, tim kampanye paslon berhak mencetak dua kali lipat dari yang dicetak KPU Bali, namun dengan membubuhkan stempel resmi dari KPU Bali. “Yang tidak ada stempel KPU berarti bodong dan kita turunkan,” ujar Lidartawan.
Pengucapan dan penandatanganan deklarasi kampanye damai diikuti kedua paslon dalam Pilgub 2024, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-I Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) bersama tim pemenangan masing-masing. Acara yang semestinya dilakukan pada hari pertama masa kampanye atau 25 September 2024, dilakukan lebih awal karena hari pertama kampanye bertepatan Hari Raya Galungan.
“Untuk Bali spesial sudah mendapat izin KPU Pusat,” ungkap Lidartawan. Lidartawan berharap kedua paslon bersama tim pemenangan berpegangan dengan deklarasi yang sudah dilakukan dalam melakukan kampanye selama sekitar 2 bulan, yakni 25 September sampai 23 November 2024. Sejalan dengan kampanye hijau, Lidartawan juga berharap nantinya tidak ada pohon-pohon yang dipaku untuk pemasangan alat peraga kampanye. 7
1
Komentar