Pasutri Jalankan Bisnis Shabu, Istri Ditangkap Suami Buron
Saat penggerebekan IM dan dua rekannya yang diduga sebagai pembeli itu melarikan diri ke kebun cengkeh di belakang rumahnya
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS, 27, asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Ia diduga terlibat dalam bisnis sabu-sabu yang dikelola oleh suaminya berinisial IM. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan sang suami yang berhasil kabur saat digerebek.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, menjelaskan RS ditangkap jajarannya pada Sabtu (10/8) lalu. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat seorang warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial MH, 42. MH sendiri ditangkap pada Jumat (9/8) lalu.
Dari keterangan tersangka MH, polisi mendapatkan informasi keberadaan lokasi yang diduga sebagai tempat pengedaran narkoba di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Diketahui tempat itu dikelola oleh IM yang menyuplai barang ke MH. Atas informasi itu, Tim Goak Poleng pun melakukan pengintaian dan penggerebekan rumah IM.
Sayangnya, gerak-gerik petugas nampaknya diketahui oleh IM. IM bersama dua temannya berhasil melarikan diri. “Saat penggerebekan IM dan dua rekannya yang diduga sebagai pembeli itu melarikan diri ke kebun cengkeh di belakang rumahnya,” beber AKP Subita Bawa, dalam konferensi pers, Senin (23/9) di Mapolres Buleleng.
Polisi kemudian mengamankan satu istri IM, yakni RS di rumahnya. RS kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa. Dari hasil interogasi, RS pun mengakui kegiatan menjual narkoba yang dilakukan oleh suaminya itu. Polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 4,6 juta yang dibawa RS. Uang itu diduga hasil penjualan narkoba.
“Kami menduga istrinya ikut terlibat dalam narkoba ini. Uang itu ditemukan di tas yang diduga hasil penjualan narkoba. Suaminya masih kami cari. Termasuk pemakai masih kabur,” bebernya.
Disebutkan, dari hasil penyelidikan pasutri tersebut diduga menjalankan bisnis narkoba sejak setahun belakangan ini. Polisi hingga kini masih menyelidiki asal barang yang didapat oleh pelaku IM ini. Sembari menetapkan IM ke dalam daftar pencarian orang (DPO).“Yang jelas ini sudah DPO. Kami belum bisa memastikan di mana keberadaannya,” sambungnya.
Adapun RS dan MH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.7 mzk
1
Komentar