YLPK Bali Terima Keluhan Isi Gas 3 Kg Kurang
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menerima sekitar 57 aduan dari sejumlah konsumen di Bali terkait kurangnya isi gas LPG 3 Kilogram yang dibeli masyarakat dari pedagang-pedagang kecil maupun besar.
DENPASAR, NusaBali
Jumlah aduan tersebut diterima YLPK sejak Mei hingga Agustus dari wilayah Denpasar, Badung, Buleleng, Tabanan, dan Negara.
Menurut Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, Sabtu (19/8), pihaknya banyak menerima keluhan dari konsumen khususnya masalah isi tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang isinya kurang dari 3 Kgseperti tertera pada tabung melon ini. "Pengaduan tersebut saya terima dari berbagai daerah di Bali dari Mei dan Agustus 2017, jumlahnya mencapai 57 pengaduan," kata Armaya
Selama ini yang diadukan oleh konsumen menurut Armaya, saat dipakai ampere di regulator tidak penuh bahkan isinya hanya setengah, bahkan di Desa Pedawa Kecamatan Banjar, Buleleng disebutkan banyak masyarakat mengeluh dan mengadukan kepada YLPK Bali karena isinya kurang. Tabung gas LPG tersebut hanya bisa dipakai beberapa hari saja bahkan kurang dari seminggu. Armaya menduga tabung gas LPG 3 Kg yang di pakai konsumen sudah banyak yang isinya kurang.
Kata Armaya jika konsumen dirugikan maka ia menghimbau untuk segera melaporkan ke YLPK karena hal itu bisa dikenakan dugaan tindak pidana konsumen sesuai pasal 8 dan pasal 62 Undang undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Armaya juga menghimbau kepada pemerintah daerah dan Pertamina agar sering melakukan pengawasan terhadap tabung LPG di pasaran. Apalagi yang isinya 3 kilogram yang sering sekali dikeluhkan konsumen di Bali.
Sementara Area Manager Communication and Relations Pertamina Marketing Operation Region V Jawa Timur Bali dan Nusa Tenggara, Heppy Wulansari belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon semalam, HP-nya tidak diangkat. Demikian juga pesan via Whatsapp juga belum dijawab. *cr63
Jumlah aduan tersebut diterima YLPK sejak Mei hingga Agustus dari wilayah Denpasar, Badung, Buleleng, Tabanan, dan Negara.
Menurut Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, Sabtu (19/8), pihaknya banyak menerima keluhan dari konsumen khususnya masalah isi tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang isinya kurang dari 3 Kgseperti tertera pada tabung melon ini. "Pengaduan tersebut saya terima dari berbagai daerah di Bali dari Mei dan Agustus 2017, jumlahnya mencapai 57 pengaduan," kata Armaya
Selama ini yang diadukan oleh konsumen menurut Armaya, saat dipakai ampere di regulator tidak penuh bahkan isinya hanya setengah, bahkan di Desa Pedawa Kecamatan Banjar, Buleleng disebutkan banyak masyarakat mengeluh dan mengadukan kepada YLPK Bali karena isinya kurang. Tabung gas LPG tersebut hanya bisa dipakai beberapa hari saja bahkan kurang dari seminggu. Armaya menduga tabung gas LPG 3 Kg yang di pakai konsumen sudah banyak yang isinya kurang.
Kata Armaya jika konsumen dirugikan maka ia menghimbau untuk segera melaporkan ke YLPK karena hal itu bisa dikenakan dugaan tindak pidana konsumen sesuai pasal 8 dan pasal 62 Undang undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Armaya juga menghimbau kepada pemerintah daerah dan Pertamina agar sering melakukan pengawasan terhadap tabung LPG di pasaran. Apalagi yang isinya 3 kilogram yang sering sekali dikeluhkan konsumen di Bali.
Sementara Area Manager Communication and Relations Pertamina Marketing Operation Region V Jawa Timur Bali dan Nusa Tenggara, Heppy Wulansari belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon semalam, HP-nya tidak diangkat. Demikian juga pesan via Whatsapp juga belum dijawab. *cr63
1
Komentar