nusabali

Tukang Ojek Gadungan Rampok Bule Aussie

  • www.nusabali.com-tukang-ojek-gadungan-rampok-bule-aussie

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Kuta, Badung bersama barang bukti kalung emas seharga Rp 250 juta.

MANGUPURA, NusaBali
Modus kejahatan yang dilakukan oleh I Ketut Manih, 22, terbilang sederhana. Dia berpura-pura jadi tukang ojek dengan menawarkan harga murah dan berhasil merampok bule asal Australia (Aussie) George Harry Kapnoulla, 37. Pelaku asal Banjar Dinas Padang Sari, Tianyar, Karangasem itu merampas kalung emas korban seberat 82,7 gram plis liontin seharga Rp 250 juta. 

Kejadiannya di Jalan Kubu Anyar Gang Sada Sari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Senin (16/9) dinihari sekitar pukul 02.40 Wita. Pada saat itu korban berjalan kaki dari arah Jalan Legian hendak ke hotel tempat menginapnya. Datang pelaku menawarkan jasa transpor kepada korban. Awalnya korban menolak, namun terus dibujuk pelaku dengan menawarkan harga sangat murah. 

Karana ditawar harga murah akhirnya korban mau naik motor pelaku. Mereka melewati gang di Jalan Kubu Anyar menuju Gang Sada Sari, Kuta. Tiba di Gang Sada Sari pelaku sengaja menjatuhkan sepeda motornya menindih tubuh korban. Pada saat korban meringis kesakitan pelaku menarik paksa kalung emas korban lalu tancap gas. Korban tak bisa mengejar pelaku dan memilih buat laporan ke Polsek Kuta. 

Berdasarkan laporan tersebut aparat Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhon menggali keterangan korban dan rekaman kamera CCTV di sekitar TKP. Akhirnya, keesokan harinya, Selasa (17/9) pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Kuta, Badung.

"Bersamaan dengan tersangka diamankan barang bukti berupa satu set kalung emas dan satu liontin salib hasil kejahatan pelaku. Selain itu diamanakan sepeda motor N Max DK 5289 ADF yang digunakan saat beraksi," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. 

Pada saat disergap petugas, pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu sempat melakukan perlawanan meskipun akhirnya dia mengakui kejahatannya. Tersangka mengaku melakukan kejahatan itu seorang diri karena masalah ekonomi. 

"Tersangka mengakui telah menarik paksa kalung milik korban. Rencananya kalung tersebut akan di jual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari hari. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap AKP Sukadi. 7 pol

Komentar