nusabali

Sukena Blak-blakan, Ternyata Ada De Gadjah di Balik Kasus Landak Jawa

  • www.nusabali.com-sukena-blak-blakan-ternyata-ada-de-gadjah-di-balik-kasus-landak-jawa

DENPASAR, NusaBali.com – Sosok Made Muliawan Arya, yang akrab disapa De Gadjah, ternyata menjadi sosok di balik perjuangan I Nyoman Sukena (38) terbebas dari kasus hukum terkait landak jawa. Kok bisa?

Hal ini terungkap pada Selasa (24/9/2024) bertepatan dengan penampahan Galungan, ketika Nyoman Sukena bersama belasan anggota keluarganya, termasuk istri dan ibu kandung, datang ke Rumah Pemenangan Mulia-PAS di Renon, Denpasar. “Kedatangan kami untuk menyampaikan rasa terima kasih kepada Pak De Gadjah,” ujar Sukena semringah.

Pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, sebelumnya ditangkap dan ditahan di Lapas Kerobokan karena memelihara empat ekor landak jawa (Hystrix javanica) yang termasuk satwa dilindungi. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Sukena akhirnya dinyatakan bebas murni berkat dukungan De Gadjah dan tim kuasa hukum Berdikari Law Office yang dipimpin oleh Gede Pasek Suardika.

“Saya sangat bahagia dan bersyukur karena Pak Sukena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya menjelang Galungan. Ini adalah wujud kemenangan dharma melawan adharma. Bebasnya Pak Sukena bukan semata-mata karena saya, tetapi karena kepedulian kita bersama, terutama netizen dan masyarakat Bali yang turut mendukung," ujar De Gadjah, Selasa (24/9/2024).

Calon Gubernur Bali nomor urut 1 ini pun menambahkan bahwa ucapan terima kasih lebih pantas ditujukan kepada seluruh masyarakat, khususnya pegiat media sosial, yang telah peduli terhadap kasus ini.

Kadek Cita Ardana Yudi, salah satu tim dari Berdikari Law Office, menceritakan awal mula penanganan kasus yang menghebohkan dan menjadi pusat perhatian nasional ini.
“Awalnya tanggal 3 September kakak Nyoman Sukena mendatangi Rumah Pemenangan Mulia-PAS  untuk meminta bantuan,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, De Gadjah pun menyarankan agar Sukena didampingi oleh tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office. Proses hukum dilakukan secara profesional, dan komunikasi dengan berbagai pihak dilakukan tanpa gembar-gembor di media sosial.

I Nyoman Sukena dan istrinya, Ni Made Lastri, mengungkapkan rasa terima kasih yang tulus kepada De Gadjah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut. Lastri menyatakan kegembiraannya karena suaminya kini bisa kembali berkumpul bersama keluarga setelah melalui masa-masa sulit selama persidangan.

“Saya juga berterima kasih sekali kepada Pak De Gadjah dan semua pihak yang telah membantu proses persidangan suami saya hingga akhirnya dinyatakan bebas,” ungkap Lastri penuh haru.

Komentar