nusabali

PDIP Pecat Tia Rahmania, KPU Batalkan Pelantikannya sebagai Anggota DPR

  • www.nusabali.com-pdip-pecat-tia-rahmania-kpu-batalkan-pelantikannya-sebagai-anggota-dpr

JAKARTA, NusaBali.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk memberhentikan Tia Rahmania sebagai kader partai dan membatalkan pelantikannya sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang Mahkamah Partai yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara untuk keuntungan pribadi dalam Pemilu 2024.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa pemecatan Tia dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh yang melibatkan 135 kasus sengketa pemilihan legislatif di berbagai tingkat. 

"Kami menemukan bukti kuat bahwa saudari Tia Rahmania melakukan pelanggaran dengan mengalihkan suara partai untuk kepentingan pribadinya di Dapil Banten I, melibatkan delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lebak dan Pandeglang," ujar Ronny di Jakarta, Kamis (26/9).

Kasus ini bermula dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada 13 Mei 2024, yang memutuskan bahwa delapan PPK terbukti bersalah memindahkan suara untuk menguntungkan Tia. Selanjutnya, Mahkamah Partai PDIP pada 14 Agustus 2024 menyidangkan kasus ini dan memutuskan Tia bersalah melanggar kode etik dan disiplin partai.

Proses pemecatan Tia mencapai puncaknya pada 3 September 2024, ketika Mahkamah Etik PDIP menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Tia. Surat resmi pemberhentian pun dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 September 2024.

KPU RI pun akhirnya merespons keputusan ini dengan membatalkan pelantikan Tia sebagai anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Banten I.

Ronny Talapessy menegaskan bahwa proses hukum internal partai telah dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik. "Ini bukan keputusan sepihak, tetapi melalui proses yang panjang dan profesional," ujarnya. 

Ronny juga memastikan bahwa PDIP siap menghadapi upaya hukum yang mungkin diajukan Tia pasca pemecatan tersebut. "Silakan saja, kami akan menghadapi dengan prosedur yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani turut meluruskan kabar yang beredar bahwa pemecatan Tia terkait kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara di Lemhannas. "Tidak ada hubungannya sama sekali. Surat pemecatan itu dikirim sebelum acara di Lemhannas," ujar Puan.

Puan menegaskan bahwa pemberhentian Tia murni disebabkan oleh pelanggaran etik dan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024, bukan karena kritikan terhadap lembaga antikorupsi. "Jangan salah paham, ini tidak ada kaitannya dengan KPK atau lembaga antirasuah. Keputusan ini diambil karena pelanggaran internal partai," jelas Puan.

Selain Tia, KPU juga mengganti beberapa caleg lainnya, termasuk Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V yang digantikan oleh Didik Haryadi. Pergantian ini mengikuti peraturan yang diatur dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Dengan keputusan ini, PDIP dan KPU menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu dan proses legislatif di Indonesia. *ant

Komentar