Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA
MANGUPURA, NusaBali - Jajaran Imigrasi di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi 412 Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari hingga September 2024.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2023 total 335 orang asing dipulangkan dari Bali.
Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu, mengatakan meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi. “Operasi pengawasan ‘Bali Becik’ yang kami laksanakan secara intensif telah berhasil mengamankan ratusan WNA, bahkan berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 412 orang,” ujar Pramela pada keterangan pers yang diterima Kamis (26/9) sore.
Pramella juga mengimbau kepada jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing. Selain itu, pihaknya akan tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala, sehingga setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas.
Pramela menambahkan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. “Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional,” ujarnya.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Imigrasi Bali menerapkan pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dengan lebih teliti. Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif. Pelaksanaan giat pengawasan tersebut, dikatakan Pramella merupakan bagian dari selective policy yang dijalankan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan.
Sementara, para WNA diimbau untuk mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
“Tugas dan fungsi keimigrasian oleh kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali,” tegas Pramella. 7 ol3
1
Komentar