nusabali

OJK Dorong Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

  • www.nusabali.com-ojk-dorong-pemberantasan-aktivitas-keuangan-ilegal

DENPASAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong peningkatan koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali. Hal itu dalam upaya pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan gadai ilegal di wilayah Provinsi Bali.

Sebelumnya untuk mendukung hal tersebut, OJK Bali mengadakan Rapat Koordinasi Satgas Pasti Daerah Provinsi Bali yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Kantor OJK Provinsi Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan, Selasa (24/9). ” Upaya pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal telah dilakukan secara masif. Antara lain  melalui edukasi On Air dan Live di Youtube Radio

Republik Indonesia (RRI), program Kuliah Kerja Nyata Literasi Inklusi Keuangan  (KKN-LIK),” ujarnya.

Untuk KKN -LIK dilaksanakan serentak di 40 desa, berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Polda Bali, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD). Serta edukasi langsung kepada masyarakat.

 “Melalui rapat koordinasi diharapkan dapat menjadi tonggak sinergi yang kuat antarotoritas, kementerian, dan lembaga untuk bekerjasama dan berkolaborasi mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Bali khususnya,” lanjut Kristrianti Puji Rahayu.

Kristrianti juga menyampaikan OJK Provinsi Bali hingga Agustus 2024  menerima sebanyak 411 informasi terkait aktivitas keuangan ilegal dan 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal baik pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal.

Selain itu, terdapat empat entitas ilegal yang telah ditutup oleh Satgas  PASTI, yang berkantor pusat di Bali.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan hingga Agustus 2024 telah menghentikan kegiatan sebanyak 10.890 entitas ilegal. Jumlah tersebut  terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal dan 251 gadai ilegal.

“Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada Kontak OJK,”sarannya menyebut nomor  nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Sebelumnya rakor dihadiri pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali; Kejaksaan Tinggi Bali dan  Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali. Kemudian pihak Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Bali; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan  lembaga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. K17.

Komentar