Kampanye Pilkada 2024, Badung dan Denpasar Batal Zero Baliho
KPU Bali
Green Election
Pemilu Hijau
Baliho
Zero Baliho
APK
Pilgub Bali
Kampanye
Pilkada 2024
Sampah Plastik
DENPASAR, NusaBali.com - Mimpi pemilu hijau di Bali dengan meminimalisir pemakaian baliho saat kampanye buyar. Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 khususnya di level provinsi hanya menyepakati pengurangan jumlah spanduk namun tetap memaksimalkan jumlah baliho.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bali ingin mencanangkan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai wilayah zero baliho. Kedua wilayah ini dipilih lantaran infrastruktur kampanye digitalnya dinilai sudah siap.
"Ajakan kami untuk mengurangi pemasangan baliho, yang (disepakati) hanya spanduk yang dikurangi," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, ditemui usai rapat koordinasi dengan tim kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2024, Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Bali, Niti Mandala, Denpasar.
Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang termasuk alat peraga kampanye (APK) adalah reklame/baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Kedua tim kampanye peserta Pilgub Bali yakni Made Muliawan Arya-Arya-Putu Agus Suradnyana dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta meminta pemasangan maksimal.
Kata Anggota KPU Bali/Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan, pihaknya memfasilitasi paling banyak lima baliho dan billboard per kabupaten/kota per peserta. Kemudian, satu spanduk per desa per peserta dan tidak memakai umbul-umbul.
"Kami memfasilitasi baliho dengan ukuran 3x4 meter dan billboard masing-masing paling banyak lima per kabupaten/kota, satu spanduk 1x4 meter per desa. Peserta bisa menambah APK sesuai spesifikasi ini paling banyak 200 persen dari yang difasilitasi," ujar John yang membidangi divisi urusan kampanye.
"Jadi, mereka meminta (jumlah fasilitasi APK) maksimal dan mereka boleh mencetak dua kali lipatnya. Kami minta untuk dikurangi, merek tidak mau. Hanya mau kurangi spanduk yang maksimum dua per desa jadi satu per desa," imbuh Ketua KPU Bali Lidartawan.
Tim kampanye kedua pesera Pilgub Bali menyepakati aturan pemasangan APK sesuai PKPU saja. Meski, KPU Bali telah mewanti-wanti meminimalisir penggunaan APK berbahan plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan. Hal ini guna merespons problematika sampah di Pulau Dewata sekarang ini.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS I Kadek 'Rambo' Budi Prasetya menuturkan, pihaknya mengembalikan aturan main pemasangan APK ke PKPU Nomor 13 Tahun 2024. "Yang jelas kami menaati PKPU saja. Bagaimana pengaturan dari pusat, itu yang kami jalani," beber Rambo usai rapat koordinasi, Minggu lalu.
Menurut Rambo, pemilu hijau bermakna luas dan tidak sesempit mengurangi pemakaian baliho. Ia juga tidak ingin aturan main kampanye menjadi bias, sehingga apa yang diatur PKPU hendaknya menjadi konsensus.
Senada, Ketua Tim Pemenangan Koster-Giri IGN Kesuma Kelakan membeberkan, pada prinsipnya, ia komit dengan pemilu hijau dalam konteks luas pemilu yang menjaga kelestarian lingkungan. "Kami sepakat melakukan pemilu (Pilkada 2024) ini dengan prinsip-prinsip kesejukan, hijau, dan tidak merusak lingkungan," beber Kesuma Kelakan usai rapat koordinasi.
Dalam konteks pemilu hijau ini pula Kesuma Kelakan mendorong, semua baliho yang sudah lama bertebaran sebelumnya harus dicopot. Baru kemudian APK yang sesuai aturan bisa dipasang sehingga adil dan tidak menumpuk jumlah baliho di area publik.
Sebagai catatan, pengurangan pemakaian APK berbahan plastik sekali pakai seperti baliho murni inisiatif KPU Bali dan belum terakomodir peraturan perundang-undangan kepemiluan. Namun, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai disebut menjadi rujukan inisiatif ini. *rat
"Ajakan kami untuk mengurangi pemasangan baliho, yang (disepakati) hanya spanduk yang dikurangi," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, ditemui usai rapat koordinasi dengan tim kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2024, Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Bali, Niti Mandala, Denpasar.
Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang termasuk alat peraga kampanye (APK) adalah reklame/baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Kedua tim kampanye peserta Pilgub Bali yakni Made Muliawan Arya-Arya-Putu Agus Suradnyana dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta meminta pemasangan maksimal.
Kata Anggota KPU Bali/Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan, pihaknya memfasilitasi paling banyak lima baliho dan billboard per kabupaten/kota per peserta. Kemudian, satu spanduk per desa per peserta dan tidak memakai umbul-umbul.
"Kami memfasilitasi baliho dengan ukuran 3x4 meter dan billboard masing-masing paling banyak lima per kabupaten/kota, satu spanduk 1x4 meter per desa. Peserta bisa menambah APK sesuai spesifikasi ini paling banyak 200 persen dari yang difasilitasi," ujar John yang membidangi divisi urusan kampanye.
"Jadi, mereka meminta (jumlah fasilitasi APK) maksimal dan mereka boleh mencetak dua kali lipatnya. Kami minta untuk dikurangi, merek tidak mau. Hanya mau kurangi spanduk yang maksimum dua per desa jadi satu per desa," imbuh Ketua KPU Bali Lidartawan.
Tim kampanye kedua pesera Pilgub Bali menyepakati aturan pemasangan APK sesuai PKPU saja. Meski, KPU Bali telah mewanti-wanti meminimalisir penggunaan APK berbahan plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan. Hal ini guna merespons problematika sampah di Pulau Dewata sekarang ini.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS I Kadek 'Rambo' Budi Prasetya menuturkan, pihaknya mengembalikan aturan main pemasangan APK ke PKPU Nomor 13 Tahun 2024. "Yang jelas kami menaati PKPU saja. Bagaimana pengaturan dari pusat, itu yang kami jalani," beber Rambo usai rapat koordinasi, Minggu lalu.
Menurut Rambo, pemilu hijau bermakna luas dan tidak sesempit mengurangi pemakaian baliho. Ia juga tidak ingin aturan main kampanye menjadi bias, sehingga apa yang diatur PKPU hendaknya menjadi konsensus.
Senada, Ketua Tim Pemenangan Koster-Giri IGN Kesuma Kelakan membeberkan, pada prinsipnya, ia komit dengan pemilu hijau dalam konteks luas pemilu yang menjaga kelestarian lingkungan. "Kami sepakat melakukan pemilu (Pilkada 2024) ini dengan prinsip-prinsip kesejukan, hijau, dan tidak merusak lingkungan," beber Kesuma Kelakan usai rapat koordinasi.
Dalam konteks pemilu hijau ini pula Kesuma Kelakan mendorong, semua baliho yang sudah lama bertebaran sebelumnya harus dicopot. Baru kemudian APK yang sesuai aturan bisa dipasang sehingga adil dan tidak menumpuk jumlah baliho di area publik.
Sebagai catatan, pengurangan pemakaian APK berbahan plastik sekali pakai seperti baliho murni inisiatif KPU Bali dan belum terakomodir peraturan perundang-undangan kepemiluan. Namun, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai disebut menjadi rujukan inisiatif ini. *rat
1
Komentar