nusabali

KPU Bagi Zona Kampanye Pilgub Bali, Hanya Boleh Dua Kali Rapat Umum

  • www.nusabali.com-kpu-bagi-zona-kampanye-pilgub-bali-hanya-boleh-dua-kali-rapat-umum

DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali membagi sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata ke dalam dua zona kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Dua pasangan calon (paslon) yang berlaga akan berkampanye secara zigzag di dua zona ini.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilgub Bali, sudah dimulai Rabu (25/9/2024) bertepatan Hari Raya Galungan. Dengan adanya hari raya, khusus di Provinsi Bali, kampanye baru efektif berlangsung Kamis (26/9/2024) atau paling lambat Jumat (27/9/2024) ini.

KPU membagi sembilan wilayah di Bali ke dalam dua zona kampanye. Kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Badung masuk Zona I. Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem termasuk Zona II.

Pembagian zona ini untuk meminimalisir kedua paslon yakni Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta bertemu di satu zona. Di samping itu, menghindari potensi gesekan meskipun tetap terbayang-bayangi potensi gesekan pilkada di level kabupaten/kota.

"Peserta boleh kampanye setiap hari. Kami bagi ke dalam dua zona, peserta gantian. Hari pertama di Zona I, hari keduanya di Zona II, jadi tidak bertemu di satu zona untuk mengurangi gesekan," tutur Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela rapat membahas teknis kampanye, Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Bali, Niti Mandala, Denpasar.

Kedua peserta Pilgub Bali punya waktu 60 hari kampanye dikurangi Galungan, Rabu (25/9/2024) dan Kuningan, Sabtu (5/10/2024) sampai Sabtu (23/11/2024).

Sehingga, peserta pilkada di Bali punya waktu 58 hari untuk mengkampanyekan visi, misi, dan program mereka.

Selama masa kampanye, peserta boleh melakukan berbagai metode kampanye yang sah seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik, dan lain-lain.

"Khusus untuk rapat umum dibatasi dua kali per paslon selama masa kampanye. Ini sudah kami sepakati dengan peserta dan sudah tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 111 Tahun 2024," beber Lidartawan.

Berdasarkan jadwal kampanye yang terlampir dalam Keputusan KPU Bali itu, Jumat (27/9/2024) ini, pasangan nomor urut 1 Mulia-PAS berkampanye di Zona II sedangkan pasangan nomor urut 2 Koster-Giri di Zona I. Hari-hari berikutnya, kedua paslon bergantian ke zona sebaliknya.

Selain itu, selama masa kampanye, KPU Bali juga bakal menggelar debat publik untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Debat dilaksanakan sebanyak tiga kali. Sekali untuk formasi lengkap dua pasang calon, kemudian khusus dua Calon Gubernur, dan terakhir khusus untuk dua Calon Wakil Gubernur. *rat

Komentar