Satpol PP Gianyar Stop Pembangunan Akomodasi Wisata
Satpol PP Gianyar
inspeksi mendadak
Kasatpol PP Gianyar
Drs I Made Watha SH
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
GIANYAR, NusaBali - Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (28/9).
Hasilnya, petugas menemukan 3 pelanggaran yakni pembangunan hotel di Banjar Gentong, Kecamatan Tegallalang, pembangunan pondok wisata di Banjar Pesalakan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, dan pembangunan vila di Banjar Cagaan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring. Ketiga bangunan ini belum mengantongi izin. Satpol PP Gianyar menghentikan pembangunan ketiga akomodasi wisata ini.
Kasatpol PP Gianyar, Drs I Made Watha SH menjelaskan menerima laporan masyarakat adanya pembangunan akomodasi wisata yang diduga tidak mengantongi perizinan. Puluhan petugas Satpol PP Gianyar mengecek ke lapangan. Penanggungjawab proyek tidak mampu menunjukkan izin.
“Karena penanggungjawab proyek tidak bisa menunjukkan izin, kami hentikan pembangunannya,” kata Watha. Pembangunan akomodasi wisata ini melanggar Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penanggungjawab proyek diberikan surat peringatan pertama (SP1).
Pemilik akomodasi wisata dipanggil ke kantor Satpol PP Gianyar untuk melakukan klarifikasi dan dibina. 7 nvi
Komentar