nusabali

Wajib Pilah Sampah Mulai 1 Oktober

  • www.nusabali.com-wajib-pilah-sampah-mulai-1-oktober

Sampah anorganik akan diangkut setiap Selasa, Jumat, dan Minggu. Hari lainnya yakni Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu dilakukan pengangkut sampah organik.

DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) ancang-ancang menerapkan wajib pilah sampah dari rumah. Pemilahan sampah tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2024. Jika tidak melakukan pemilahan, maka sampah warga tidak akan diangkut oleh swakelola. 

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna, Jumat (27/9). Menurut Adi Wiguna, sesuai komitmen bersama termasuk dengan perbekel dan lurah, disepakati bahwa pemilahan sampah rumah tangga harus diterapkan per 1 Oktober 2024.

Pemilahan sampah dari masing-masing rumah tangga se–Kota Denpasar sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Implementasi perda tersebut harus segera dilakukan lantaran saat ini sudah mulai darurat sampah. 

Kata Adi Wiguna, proses pemilahan sampah dari rumah tangga tersebut merupakan langkah antisiapsi kembali adanya penumpukan sampah yang tidak mudah terurai. “Ini amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023. Itu harus diterapkan termasuk pelaku usaha juga,” ucapnya. 

Adi Wiguna menyatakan, proses pengangkutan sampah yang sudah dipilah dilakukan berkala. Sampah anorganik akan diangkut pada setiap Selasa, Jumat, dan Minggu. Hari lainnya yakni Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu dilakukan pengangkut sampah organik. 

Pembuangan sampah yang dilakukan masyarakat harus sesuai jadwal. Sebab, pelaksanaan pengangkutan dilakukan swakelola. Jika tidak mematuhi jadwal pembuangan sampah, maka sampah warga tidak akan diangkut. 

Selain itu, jika ada yang tidak terpilah pada jadwal pengangkutan maka swakelola tidak akan mengangkut sampah tersebut. “Pengangkutan terjadwal harus tepat waktu, kalau tidak, sampah mereka tidak akan diangkut. Begitu juga sampah rumah tangga, jika tidak dipilah juga tidak akan diangkut,” kata Adi Wiguna. 

Aturan ketat dilakukan lantaran sampah di pembuangan sampah khususnya TPA Suwung sudah melampaui kapasitas. Ditambah TPST juga semuanya sudah ditutup. Sehingga, pengangkutan sampah yang sudah terpilah akan dibawa ke TPS3R dan TPA. 

Untuk di TPA Suwung, Adi Wiguna mengatakan sudah disiapkan zona organik dan anorganik agar pengangkutan maksimal. “Sekarang sudah ada zona organik dan anorganik. Kalau tidak dibuatkan terpisah, sama dengan mubazir, kita angkut terpilah malah di TPA masih gabung. Jadi zona itu sudah dibuatkan,” tandasnya. 7 mis

Komentar