nusabali

Pasarkan Villa di Medsos, WNA Australia Dideportasi

  • www.nusabali.com-pasarkan-villa-di-medsos-wna-australia-dideportasi

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia berinisial PVB.

Pria tersebut dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal. PVB bekerja memasarkan villa di media sosial (medsos) dengan memanfaatkan visa kunjungannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, PVB diamankan di wilayah Kabupaten Karangasem, pada 7 September lalu. Ditambahkan, aktivitas PVB selama berada di Bali terpantau melalui berbagai platform media sosial. PVB disebut kedapatan mempromosikan villa melalui media sosial.

Padahal, izin tinggal yang dimiliki PVB adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA). “WNA tersebut sebelumnya melakukan pemasaran atau promosi villa melalui media sosial. Kegiatan itu tidak sesuai dengan tujuan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut," jelasnya, dikonfirmasi Jumat (27/9) di Buleleng.

Kata Hendra, PVB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (24/9) dengan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia. Selain dideportasi, PVB juga diusulkan ke dalam daftar cekal masuk wilayah Indonesia.

Ia menyebut, keimigrasian tidak hanya melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan. Melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik. "Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakan hukum. Namun juga sebuah peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk menghormati peraturan yang ada. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” tambah dia.7 mzk

Komentar