nusabali

Kanwil DJP Bali Sebut Penerimaan Pajak Tembus Rp 10,76 Triliun

  • www.nusabali.com-kanwil-djp-bali-sebut-penerimaan-pajak-tembus-rp-1076-triliun

DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp 10,76 triliun sampai dengan Agustus 2024.

Jumlahnya mengalami pertumbuhan sejumlah 28,79 persen year on year (yoy). Capaian penerimaan pajak tersebut 63,86 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp16,86 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan, dalam konferensi pers secara virtual ‘APBN Kita’ Kementerian Keuangan Regional Bali, Jumat (27/9), mengatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali didukung dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. 

Untuk penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum tumbuh sebesar 62,53 persen. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor yang tumbuh sebesar 21,24 persen.

Disampaikan Darmawan, penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2024 didukung lima sektor dominan penentu penerimaan. Pertama, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 1.963,10 miliar atau berperan sebesar 18,37 persen. 

Kedua, aktivitas keuangan dan asuransi sejumlah Rp 1.679,12 miliar atau 15,71 persen. Ketiga, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Rp 1.603,59 miliar atau 15 persen. Keemat, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sejumlah Rp 1.035,18 miliar atau sebesar 9,69 persen. Kelima, industri pengolahan sejumlah Rp736,39 miliar atau sebesar 6,89 persen.

Selain itu, Darmawan mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Agustus 2024 sejumlah 40.133 SPT Wajib Pajak (WP) Badan. Kemudian 285.011 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 44.976 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

“Kami telah menyelesaikan kegiatan edukasi tahap I dengan mengenalkan Aplikasi Coretax secara terbatas kepada wajib pajak terpilih,” ujarnya.

Pada tahap selanjutnya, edukasi Coretax akan dilanjutkan dengan edukasi mandiri berdasarkan inisiatif wajib pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk. 7 k17

Komentar