nusabali

Kementerian ESDM Dalami Mekanisme Pembatasan BBM Subsidi

  • www.nusabali.com-kementerian-esdm-dalami-mekanisme-pembatasan-bbm-subsidi

JAKARTA, NusaBali - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan masih melakukan pendalaman terkait mekanisme pembatasan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, yang rencananya mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.

Pendalaman mekanisme pembatasan tersebut dilakukan supaya pada saat proses penyaluran BBM bersubsidi benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang berhak.

“Sedang didalami untuk melihat seperti apa, tujuan pemerintahkan agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana sedang dicari mekanisme yang pas,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta, Jumat (27/9) seperti di lansir Antara.

Dikatakan, apabila pembahasan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut telah selesai, pihaknya bisa menerapkan kebijakan tersebut di masa pemerintahan yang sedang berjalan. “Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat, ya bisa aja. Jadi intinya itu sampai kesiapannya,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengatakan pengetatan BBM subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober, belum siap. “Feeling saya belum,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (20/9).

Dirinya mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan. “Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran,” kata Bahlil.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin, mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun, terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.

Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran. 7 ant

Komentar