nusabali

Unud Gelar Uji Publik Cagub–Cawagub Bali

  • www.nusabali.com-unud-gelar-uji-publik-cagub-cawagub-bali

Unud juga akan menyerahkan kajian akademis mengenai permasalahan strategis di Bali, sebagai referensi bagi para calon guna merumuskan solusi konkret terhadap tantangan yang dihadapi.

MANGUPURA, NusaBali 
Universitas Udayana (Unud) akan menggelar acara Uji Publik Pilkada Bali 2024 pada 10–11 Oktober 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Bali, khususnya mahasiswa dan seluruh civitas akademika Unud untuk menguji visi, misi, dan program kerja para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali secara langsung.

Dengan mengusung tema ‘Dinamika Perkembangan Bali, Antara Kemajuan dan Permasalahan’, kegiatan yang akan digelar di Auditorium Widya Sabha, Kampus Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini difasilitasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) dan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. 

Uji publik ini akan menghadirkan para calon kepala daerah untuk memaparkan visi dan misinya, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis dari panelis.

Rektor Unud Prof Ir Ngakan Putu Gede Suardana MT, PhD, IPU menjelaskan tujuan utama dari uji publik ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap gagasan yang dibawa oleh para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan mendorong pemikiran kritis masyarakat terhadap program kerja yang ditawarkan.

Selain itu diharapkan dapat menguji kelayakan para calon melalui diskusi yang interaktif dan berbasis fakta, serta menjadi forum untuk mendokumentasikan janji politik para calon yang dapat dijadikan acuan oleh publik.

“Sebagai institusi pendidikan tertua dan terbesar di Bali, kami memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi jembatan antara calon pemimpin daerah dan masyarakat, terutama generasi muda. Acara ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik dalam proses demokrasi dan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai arah pembangunan Bali di masa depan,” ujar Prof Ngakan Suardana, Sabtu (28/9). 

Prof Ngakan Suardana menambahkan, Unud senantiasa mendukung kegiatan yang memperkuat nilai-nilai demokrasi, pendidikan politik yang inklusif, dan pemberdayaan masyarakat. 

Acara Uji Publik Pilkada Bali 2024 ini juga memberikan kesempatan kepada audiens, untuk berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi dan memberikan tanggapan secara langsung terhadap pemaparan para calon. 

Rangkaian acara akan meliputi pemaparan visi dan misi dari masing-masing pasangan calon, sesi diskusi dengan panelis, serta dialog interaktif dengan audiens. Acara akan diakhiri dengan penandatanganan Akta Dasa Satya Udayana, sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai etis dalam kepemimpinan.

Selain itu, Universitas Udayana akan menyerahkan kajian akademis mengenai permasalahan strategis di Bali sebagai referensi bagi para calon untuk merumuskan solusi konkret terhadap tantangan yang dihadapi.

“Kami percaya bahwa keterlibatan aktif masyarakat, terutama kaum muda dan mahasiswa, dalam proses ini sangat penting untuk mewujudkan masa depan Bali yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutur Prof Ngakan Suardana. 

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan mendukung kegiatan uji publik yang direncanakan Unud sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya demokrasi di Bali. 

Meski demikian, John mengingatkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi agar kegiatan tersebut tidak melanggar Peraturan KPU (PKPU). Selain harus mendapat izin pihak kampus, kegiatan uji publik atau kampanye di kampus tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. 

“Dalam PKPU kegiatan ini diperbolehkan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata John.

Pun, Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengingatkan aturan yang mesti dipatuhi ketika perguruan tinggi menggelar kampanye atau debat di lingkungan kampus. 

“Terkait dengan kegiatan di kampus itu sudah diatur dalam PKPU kampanye, jadi dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada atribut kampanye sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pasal 57 ayat 2,” ucap mantan Ketua KPU Gianyar, ini. 7 a 

Komentar