Maling Bobol Vila Ditangkap, Terekam Kamera CCTV
Polisi membutuhkan waktu tiga bulan untuk berhasil menangkap tersangka di salah satu tempat di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Maling bobol tiga vila di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Badung diketahui bernama Toweb, 42, berhasil diringkus aparat Polsek Kuta Utara, pada Rabu (25/9). Jejak pelaku asal Sampang, Jawa Timur ini berhasil diendus polisi karena terekam kamera CCTV saat beraksi di salah satu vila di Jalan Mertanadi, Gang Kubu Alit I Nomor 2, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (20/7).
Pada saat ditangkap aparat Polsek Kuta Utara, pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu mengaku melakukan pencurian di dua vila lainnya di salah satu vila di Jalan Raya Tuka, Kuta Utara, pada Kamis (20/6). Di sana tersangka mencuri satu unit TV 50 inc. Satu TKP lainnya yakni di Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Di sana tersangka mencuri satu unit TV 42 inch. Tersangka berhasil membobol tiga vila di tiga TKP itu hanya bermodalkan obeng.
"Tersangka dan barang bukti berupa sebuah obeng, satu unit motor Yamaha Mio Soul, sebuah helm ojek online, dua buah topi, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, dan satu unit TV merk Panasonic 42 inch. Saat ini keterangan tersangka masih dilakukan pendalaman," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana dikonfirmasi, pada Minggu (29/9).
AKP Bunciana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini setelah pihaknya menerima laporan dari Lizamare De Deus Bezzera, 41. Korban yang merupakan warga negara Brazil itu mengaku vila tempat inapnya di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod dibobol maling, pada Sabtu (20/7) siang. Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban sedang tidak ada di vila. Satu unit Laptop merk HP Intel Core i3 warna silver yang sebelumnya ditaruh di kursi dapur hilang.
"Pada saat tersangka beraksi, korban sedang makan siang bersama temannya di salah satu tempat di Kuta Utara. Pada saat sedang makan korban dihubungi oleh staf villa bahwa pintu masuk ke dalam tempat tinggalnya dalam keadaan terbuka. Korban kemudian kembali ke vila dan mendapati kunci gembok pintu dan kamera CCTV sudah dalam keadaan rusak," beber AKP Bunciana.
Berdasarkan laporan tersebut aparat Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan. Polisi membutuhkan waktu tiga bulan untuk berhasil menangkap tersangka di salah satu tempat di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
"Tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Barang hasil curiannya dijual kepada temannya di Jawa Timur. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.7 pol
1
Komentar