Fraksi Golkar DPRD Badung Ingatkan Anggaran Fokus untuk Program Mandatory dan Wajib
MANGUPURA, NusaBali - Memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Fraksi Golkar DPRD Badung mengingatkan pemegang dan pengambil keputusan di Pemkab Badung untuk mengikuti imbauan dari Bawaslu RI soal larangan penyaluran hibah, bansos, atau sebutan lainnya yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Hal itu lantaran Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena maju pada Pilgub Bali 2024, saat ini pengambil keputusan dijabat oleh Plt Bupati I Ketut Suiasa. Fraksi Golkar pun ingatkan Plt Bupati Badung agar memfokuskan Anggaran Perubahan 2024 pada program yang bersifat mandatory dan wajib.
Adapun surat dari Bawaslu RI dengan Nomor 1114/HK.01/K1/09/2024 tertanggal 27 September 2024 memuat perihal imbauan pelaksanaan kampanye. Pada imbauan khusus poin 6 menyebutkan, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dilarang untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Hal ini termasuk larangan penggunaan dana hibah, bantuan sosial (bansos), atau sebutan lain yang menjadi program pemerintah maupun pemerintah daerah untuk digunakan dalam kampanye pemilihan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung I Gusti Ngurah Saskara, mengungkapkan Plt Bupati Badung selama dua bulan ke depan memiliki peran sebagai pengambil keputusan. Kaitannya dengan terbitnya surat edaran dari Bawaslu RI, Fraksi Golkar menyarankan agar Plt Bupati dalam menjalankan anggaran memprioritaskan program yang bersifat mandatory dan wajib. Sedangkan program yang sifatnya pilihan seperti hibah, bansos, atau sebutan lainnya ditunda dulu, meski program tersebut sudah tertuang dalam APBD.
“Selama dua bulan ke depan, program-program pemerintah itu kewenangannya kan nanti ada di Pak Plt. Sehingga pada masa kampanye, sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI, ini harus menjadi hal yang harus ditaati. Kalaupun dalam APBD hibah itu telah berproses, tetapi dengan adanya surat edaran ini sudah barang tentu ini menjadi sebuah perhatian bagi penyelenggara pemerintahan, supaya hal ini ditaati,” kata Saskara saat jumpa pers di Ruang Wakil Ketua I DPRD Badung, Senin (30/9).
Kemudian dari sisi anggaran, Saskara menambahkan, bahwa APBD Perubahan 2024 berpotensi defisit karena realisasi diprediksi lebih rendah capaiannya dari target pendapatan yang cukup tinggi tahun ini. Atas dasar itu pula, Fraksi Golkar mengingatkan pemerintah agar memfokuskan anggaran pada program mandatory dan bersifat wajib. “Dari aspek anggaran bahwa kita berpotensi mengalami defisit, sehingga dalam perjalanan ini kami mendorong pemerintah lebih mengedepankan penganggaran yang disebut mandatory, sehingga hal-hal yang bersifat pilihan seperti hibah dan sebagainya, dari aspek anggaran tentu itu tidak menjadi sebuah prioritas dulu. Kalaupun itu sudah tertuang di APBD, tetapi regulasi yang sekarang ini (imbauan Bawaslu RI, Red) memberikan wanti-wanti bahwasanya kalau bisa agar ditunda dulu,” ucap politisi asal Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, ini.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Nadhi Putra juga mengingatkan agar Plt Bupati Badung dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan hendaknya independen, netral, dan fokus terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat Badung. “Dalam hal ini saya berharap netralitas Pak Plt Bupati. Saya yakin dan percaya beliau bisa mengemban tugas selama dua bulan ke depan ini secara baik,” katanya.
Wakil Ketua Fraksi Golkar Nyoman Karyana menambahkan, dalam peran fungsi pengawasan, pihaknya juga mengharapkan Plt Bupati dan Pj Sekda untuk menekankan netralitas kepada bawahannya selama masa kampanye ini. “Kita harapkan Plt Bupati dan Pj Sekda sebagai koordinator ASN di Badung untuk menekankan netralitas, termasuk perangkat desa, kelurahan, hingga tingkat bawah untuk selalu bersifat netral. Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam kampanye ini tentunya kewenangan sepenuhnya ada di Bawaslu,” kata Karyana. 7 ind
1
Komentar