Ingat, Pemkot Wajibkan Masyarakat Pilah Sampah Mulai Hari Ini
Pjs Walikota Denpasar: Mari Kita Malu
DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar mewajibkan warganya untuk melakukan pemilahan sampah mulai hari ini, Selasa (1/10/2024).
Jika tidak melakukan pemilihan, maka petugas tak akan melakukan pengangkutan.
Pjs Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra, Senin (30/9), mengatakan terkait pemilahan ini, sebenarnya sudah harus dilakukan sejak lama. Pelaksanaan kali ini adalah penegasan agar warga melakukan pemilahan sampah dari sumber.
“Pemerintah Kota Denpasar lebih menegaskan lagi, jadi regulasinya memang sudah ada. Kami juga sosialisasikan lagi kepada masyarakat,” kata Dewa Mahendra.
Dia mengajak masyarakat agar sadar untuk melakukan pemilahan. “Mari lakukan dulu. Kata kuncinya, dari kita, oleh kita, untuk kita. Karena sumbernya di rumah tangga. Pemerintah memfasilitasi dan mengimbau. Saya tahu urusan sampah bukan urusan pemerintah, tapi urusan bersama. Mari kita malu, malu karena urusan pemilahan urusan sumber dari kita. Sadari, lakukan, mari, siapa lagi yang memulai, adalah dari kita sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna, mengatakan pemilahan sampah ini juga sesuai komitmen bersama termasuk dengan perbekel dan lurah.
Pemilahan sampah dari rumah tangga masing-masing warga ini juga sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Pelaksanaan pemilahan tersebut harus dilakukan karena saat ini di Denpasar sudah mulai darurat sampah.
“Proses pemilahan sampah dari rumah tangga tersebut merupakan langkah antisiapsi kembali adanya penumpukan sampah yang tidak mudah terurai. Ini amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023. Itu harus diterapkan termasuk pelaku usaha juga,” ucap Adi Wiguna.
Dia menambahkan, poses pengangkutan sampah yang sudah dipilah dilakukan berkala. Sampah anorganik akan diangkut pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Hari lainnya yakni Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu dilakukan pengangkut sampah organik.
Pembuangan sampah yang dilakukan masyarakat harus sesuai jadwal karena pelaksanaan pengangkutan dilakukan swakelola. Jika tidak mematuhi jadwal pembuangan sampah maka sampah warga tidak akan diangkut.
“Pengangkutan terjadwal harus tepat waktu, kalau tidak, sampah mereka tidak akan diangkut. Begitu juga sampah rumah tangga jika tidak dipilah juga tidak akan diangkut,” kata Adi Wiguna.
Aturan ketat ini dilakukan pengingat sampah di pembuangan sampah khususnya TPA Suwung sudah melebihi kapasitas. Selain itu, ketiga TPST juga sudah ditutup. Sehingga, pengangkutan sampah yang sudah terpilah akan dibawa ke TPS3R dan TPA.
Untuk di TPA Suwung pihaknya mengatakan sudah disiapkan zona organik dan organik agar pengangkutan maksimal. “Sekarang sudah ada zona organik dan anorganik. Kalau tidak dibuatkan terpisah, sama dengan mubazir, kita angkut terpilah malah di TPA masih gabung,” tandas Adi Wiguna. 7 mis
Komentar