Kelulusan Administrasi Pelamar CPNS Dianulir
Panitia rekrutmen membuka adanya masa sanggah secara online, 20-22 September, jawaban sanggah 20-24 September dan pengumuman pasca sanggah 23-29 September.
AMLAPURA, NusaBali - BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karangasem menganulir kelulusan administrasi 3 pelamar CPNS. Mulanya 3 pelamar dinyatakan MS (memenuhi syarat), namun berubah jadi TMS (tidak memenuhi syarat), pasca sanggah. Sebaliknya ada 2 pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS berubah jadi MS.
Sekretaris Panitia Seleksi CPNS yang juga Kepala Badan BKPSDM Karangasem I Komang Agus Sukasena mengakui hal itu setelah pasca sanggah ada perubahan pengumuman. Kepada NusaBali I Komang Agus Sukasena memaparkan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (30/9).
Mulanya pelamar CPNS sebanyak 1.043 orang untuk berebuy 172 jatah CPNS. Selanjutnya diseleksi administrasi. Hasilnya dituangkan dalam pengumuman, Nomor 800.1.2.2/4685/BKPSDM/Setda, tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Karangasem 2024, per 19 September 2024.
Hasil itu dibagi dua lampiran, pertama bagi yang lulus seleksi administrasi sebanyak 818 pelamar dan kedua memuat yang tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak 225 pelamar. Kemudian panitia rekrutmen membuka adanya masa sanggah secara online, 20-22 September, jawaban sanggah 20-24 September dan pengumuman pasca sanggah 23-29 September.
Ruang itulah dimanfaatkan pelamar, sehingga sebanyak 3 pelamar CPNS yang mulanya dinyatakan MS berubah jadi TMS, masing-masing; Pandit Indra Permana formasi Satpol PP dengan latar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum, tetapi yang dipersyaratkan kualifikasi pendidikan S-1 hukum. Begitu juga untuk pelamar Ni Ketut Eka Ginantari dan I Wayan Suparta formasi Satpol PP dengan pendidikan yang sama, sedangkan persyaratan dalam kualifikasi pendidikan S-1 hukum, tiga sebelumnya dinyatakan MS berubah jadi menjadi TMS.
Sebaliknya dua pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS setelah ada sanggahan secara online, maka statusnya berubah jadi MS, Keduanya adalah, Novita Suryani formasi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dalam sanggahannya menerangkan ijazah yang disertakan, S-1 kesejahteraan sosial, sama dengan ilmu kesejahteraan sosial, pelamar melampirkan lengkap dengan transkrip nilai. Satu lagi I Gede Mertayasa di formasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyebutkan melengkapi surat keterangan Dekan FMIPA Universitas Udayana, menyebutkan program studi S-1 informatika sama dengan program studi teknik informatika, sehingga keduanya dari sebelumnya status TMS menjadi MS. "Perubahan itu terjadi, karena tidak cermatnya verivikator," jelasnya.
Tiga pelamar gagal seleksi administrasi, kata I Komang Agus Sukasena, disebabkan tidak melampirkan surat keterangan dari prodi atau dari dekan setempat, bila mana ada penamaan program studi yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
Hal itu sesuai ketentuan yang dalam Permenpan RB Nomor 6 tahun 2024, pasal 54 ayat (1) huruf c. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi, sebelumnya 225 pelamar setelah dikurangi 2 pelamar karena MS, dan ditambah 3 pelamar karena TSM maka menjadi 226 pelamar.
Sedangkan yang lulus administrasi sebelumnya 818 pelamar setelah dikurangi 3 pelamar yang TMS dan ditambah 2 pelamar MS, menjadi 819 pelamar. Mengenai jadwal tes CPNS, untuk tes SKD (seleksi kompetensi dasar) 16 Oktober-14 November.7k16
Komentar