Jaksa Terima Berkas Anak Pejabat Badung, Terlibat Kasus Kepemilikan Ganja
“Sudah diterima berkas tahap I, sedang diteliti oleh jaksa peneliti,"
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali untuk tersangka Putu NCA yang merupakan anak pejabat di Badung. Putu NCA diketahui ditangkap dalam kasus kepemilikan ganja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Eka Agus Sabana membenarkan menerima berkas tahap I. "Sudah diterima berkas tahap I, sedang diteliti oleh jaksa peneliti," katanya ketika dikonfirmasi Minggu(29/9). Dengan begitu, ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui hingga nanti berkas dinyatakan lengkap. “Nanti kami infokan perkembangannya,” jelas Eka Sabana via pesan Whatsapp.
Untuk diketahui, Putu NCA kembali berurusan dengan hukum atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, yang berhasil menggagalkan transaksi ganja yang melibatkan beberapa orang, termasuk sopir dan tukang masaknya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, Tim Opsnal unit 4 Subdit 2 yang dipimpin oleh AKP I Putu Budiartama melakukan penggerebekan di sebuah kios pulsa di Jalan Gunung Batok Raya Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di tempat tersebut. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba tersebut, yakni KAP, 26, seorang tukang masak, dan ASN, 22, yang bekerja sebagai sopir.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga merupakan narkoba jenis ganja. Barang bukti ini ditemukan dalam genggaman tangan ASN, yang diduga akan diserahkan kepada Putu NCA. Berat barang bukti tersebut mencapai 53,18 gram bruto atau 51,82 gram netto.
Kedua pelaku, yakni KAP dan ASN, mengakui bahwa barang bukti tersebut memang pesanan yang akan diserahkan kepada Putu NCA, yang dalam hal ini disebut sebagai PNC. KAP mengaku bahwa ia diperintahkan oleh Putu NCA untuk mencari ganja, sementara ASN bertugas mengambil barang tersebut dan menyerahkannya kepada Putu NCA.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, polisi segera melakukan penangkapan terhadap Putu NCA. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 01.00 WITA, di kamar nomor 313, Apartemen The Legian Sunset Residence, Jalan Sri Laksmi No.17, Legian Kaja, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di lokasi tersebut, Putu NCA tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti ganja yang disita polisi adalah miliknya.
Menurut keterangan polisi, Putu NCA membeli ganja tersebut seharga Rp 2.100.000 melalui perantara KAP. Setelah KAP mendapatkan narkoba, Putu NCA kemudian memerintahkan ASN untuk mengambilnya. Barang bukti dan Putu NCA kemudian diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut. 7
1
Komentar