Bawaslu RI Keluarkan Himbauan
‘Jangan Ada Pencairan Hibah di Pilkada’
Petahana atau incumbent yang mencairkan hibah/bansos saat pemilihan bisa dibatalkan sebagai paslon oleh KPU
DENPASAR, NusaBali
Pencairan dana hibah/bansos menjelang atau di musim Pilkada Serentak 2024 disorot. Adalah Anggota Komisi II DPR RI Dapil (Daerah Pemilihan) Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi mengingatkan para pemangku kepentingan termasuk Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota yang maju sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024 tidak mengumbar bansos dan hibah untuk mengangkat elektabilitas dan mendulang dukungan suara.
Hal itu diungkapkan Gus Adhi saat penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan renstra BPIP 2025-2029 yang digelar di Denpasar, 29-30 September 2024. Di hadapan sekitar 300 peserta dari kalangan milineal tersebut, Gus Adhi mengatakan bansos/hibah di musim pemilihan seperti Pilkada 2024 mengancam kualitas demokrasi. Karena ancaman terhadap demokrasi tersebut nyata ketika bansos/hibah dicairkan di saat pemilihan. Sebagai Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemilu dirinya bersuara lantang agar Bawaslu dan KPU menyiapkan rambu-rambu agar tidak ada pencairan dana bansos/hibah saat musim pemilihan.
Akhirnya, kata Gus Adhi, per 27 September Bawaslu RI mengeluarkan himbauan dan melarang penggunaan dana hibah, bansos atau sebutan lainnya yang menjadi program pemerintah maupun pemerintah daerah dalam kampanye pemilihan. “Desakan saya kepada Bawaslu dan KPU agar mengeluarkan larang pencairan dana bansos/hibah saat pemilihan seperti musim Pilkada sekarang sudah terbit. Per 27 September 2024 surat yang berisi larangan pencairan bansos/hibah di pemilihan diterbitkan Bawaslu. Semua pihak harus taat dengan apa yang menjadi himbauan Bawaslu RI,” ujar politisi Golkar asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini.
Gus Adhi mengatakan, bansos/hibah meracuni para pemilih. Karena tidak ada akal sehat ketika masyarakat pemilih diguyur bansos-hibah. “Tidak ada kecerdasan lagi dalam memilih pemimpin yang berkualitas sesuai hati nurani. Kondisi makin parah ketika yang menjadi kandidat itu adalah incumbent mengguyur hibah/bansos. Matilah demokrasi kita. Pemilih jangan tersandera bansos/hibah,” ujar Gus Adhi.
Menurut dia dalam kondisi guyuran hibah/bansos oleh incumbent di musim Pilkada, siapapun penantangnya tidak akan sanggup memenangkan pertarungan. “New comer mau menang akan sangat sulit, meskipun punya gagasan, visi misi yang jauh lebih baik dari incumbent. Demokrasi jangan dihancurkan dengan pola-pola kayak gini, saya mau kampus dan akademisi memberikan pencerahan kepada masyarakat,” ujar Gus Adhi dalam acara yang juga dijadiri sejumlah narasumber dari kalangan kampus tersebut.
Adanya larangan pencairan bansos/hibah di musim Pilkada ini, Anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka dikonfirmasi NusaBali, Senin (30/9) menegaskan himbauan Bawaslu RI soal larangan pencairan dana hibah/bansos memang ada. Bahkan dalam norma Undang-Undang pemilihan sudah jelas diatur sanksinya yakni petahana atau incumbent yang mencairkan hibah/bansos 6 bulan sebelum atau saat pemilihan bisa dibatalkan sebagai paslon oleh KPU. “Misalnya dana hibah dicairkan petahana atau incumbent atau oleh pemerintah yang menguntungkan salah satu paslon, sudah jelas ada sanksinya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan,” ujar Wirka.n nat
Komentar