Heboh di Balik Spa Plus-Plus, Kuasa Hukum: Ada Eksploitasi WNA terhadap Perempuan Indonesia di Bisnis Hiburan
SPA
Spa Plus-Plus
Penggerebekan
Hak Jawab
Klarifikasi
Flame Spa
Seminya
WNA
Praktik Nominee
Pinjam Nama
DENPASAR, NusaBali.com – Polemik di balik penggerebekan Flame Spa di Seminyak baru-baru ini mengungkap isu yang lebih dalam terkait eksploitasi perempuan Indonesia oleh warga negara asing (WNA) dalam bisnis hiburan di Bali.
Pada 2 September 2024, penggerebekan Flame Spa menjadi viral dengan laporan yang menuding adanya layanan prostitusi yang disamarkan sebagai layanan spa. Penggerebekan ini dilakukan oleh Ditkrimum Polda Bali, yang menetapkan tiga staf sebagai tersangka yakni EG, HE dan RI. Tiga orang tersebut berperan sebagai marketing, resepsionis dan manajer spa.
Meski dalam pemberitaan awal Ni Ketut Sarnanitha, yang dikenal sebagai Nitha, disebut sebagai pemilik Flame Spa, kuasa hukumnya kini angkat bicara untuk meluruskan keterlibatannya dan struktur kepemilikan bisnis tersebut.
Menurut Donny Tri Istiqomah, SH, MH, yang bersama dengan Parlin Soni Hambang HN, SH, MH, dan Ervin Manuel Simanjuntak, SH, mewakili Nitha, pemilik sebenarnya Flame Spa adalah empat WNA asal Australia: RNO, AJD, DJO, dan GCH.
“Penting untuk meluruskan laporan media yang salah. Flame Spa bukanlah milik Nitha. Faktanya, spa tersebut dimiliki oleh suaminya, RNO, dan teman-temannya yang semuanya adalah WNA asal Australia. Nama Nitha hanya digunakan sebagai formalitas bisnis,” ujar Donny blak-blakan, Selasa (1/10/2024).
Praktik WNA yang menggunakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pemilik bisnis (nominee) ini dimaksudkan untuk menghindari pembatasan hukum terkait investasi asing memang menjadi hal umum di Bali. “Hukum Indonesia mengharuskan bisnis yang dimiliki asing memiliki modal minimal Rp 10 miliar, syarat yang sering kali diakali dengan cara mendaftarkan bisnis atas nama WNI,” ujar Donny, pengacara dari kantor DN Law.
Dalam kasus Nitha, RNO dan rekan-rekannya mendaftarkan bisnis atas namanya, menjadikannya komisaris, dan menawarkan keuntungan 20% dari laba usaha. Namun, menurut Donny, bagian keuntungan tersebut sebenarnya menjadi pengganti nafkah suami, karena RNO tidak lagi memberikan nafkah lain untuk keluarganya.
“Eksploitasi di sini berlapis: selain Nitha digunakan sebagai pemilik nominal, dia juga tidak mendapatkan hak finansialnya sebagai istri,” tambah Donny.
Pada tahun 2023, RNO dan kawan-kawannya memperluas layanan spa dengan menambahkan pijat sensual dan body-to-body, yang ditentang keras oleh Nitha karena ilegal di Indonesia. “Namun, RNO mengancam akan menceraikannya dan membawa anak mereka ke Australia jika dia tidak mematuhi,” ungkap Donny.
Donny menerangkan jika konflik semakin memanas pada Agustus 2024, setelah perselingkuhan RNO terbongkar. Hubungan mereka menjadi tegang, dan dua teman RNO, yakni AJD dan GCH, khawatir bahwa Nitha akan meninggalkan mereka, yang dapat mengganggu bisnis. “Mereka mulai menekan dan mengancam Nitha untuk segera menyerahkan dividen yang belum dibayarkan, dengan ancaman bahwa mereka akan memenjarakan Nitha bersama staf Flame Spa jika tidak memenuhi permintaan dimaksud,” ungkap Donny
“Akhirnya Flame Spa benar-benar digerebek pada 2 September 2024. Dan benar saja, AJD dan GCH ikut dalam penggerebekan tersebut. Selama penggerebekan, GCH membentak-bentak staf untuk menyerahkan semua kunci Flame Spa, dan tindakan ini dibiarkan oleh petugas polisi,” jelas Donny.
Tiga hari setelah penggerebekan, lanjut Donny, GCH mengirim pesan WhatsApp kepada Nitha, mengakui bahwa dialah yang mengatur penggerebekan tersebut. Ia juga memaksa Nitha untuk menyerahkan semua saham Flame Spa kepada orang yang akan ditunjuknya, dengan ancaman akan memenjarakan Nitha jika tidak menuruti perintahnya.
Berdasarkan kronologi tersebut, kuasa hukum Nitha meminta perlindungan dan keadilan bagi kliennya. “Nitha adalah korban eksploitasi WNA yang menjalankan bisnis ilegal. Jangan sampai korban eksploitasi ini justru dikriminalisasi dalam persoalan hukum Flame Spa,” tegas Donny.
Sebelumnya, Polda Bali telah mengonfirmasi bahwa Flame Spa di Seminyak beroperasi dengan modus menyediakan layanan kesehatan spa namun juga menawarkan layanan ilegal, seperti pijat body-to-body yang dilakukan oleh terapis telanjang, serta tindakan eksplisit lainnya. Tindakan ini, menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penggerebekan yang dilakukan pada 2 September sekitar pukul 17.30 WITA itu bermula dari laporan masyarakat. Saat penggerebekan, tiga wanita yang bekerja sebagai marketing, resepsionis, dan manajer di Flame Spa diamankan oleh pihak berwajib. Barang bukti berupa uang tunai, laptop, handphone, mesin EDC Bank BCA, dan daftar harga layanan spa juga disita.
Kuasa hukum Nitha menegaskan bahwa persoalan di Flame Spa bukan hanya tentang dugaan layanan ilegal, namun juga eksploitasi sistemik di mana perempuan Indonesia dijadikan alat oleh WNA untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.
Komentar