Nyabu di Sidetapa, Empat Buruh Proyek Ditangkap
SINGARAJA, NusaBali - Sat Resnarkoba Polres Buleleng menangkap empat orang buruh asal Kota Surabaya, Jawa Timur, karena penyalahgunaan narkoba.
Keempat buruh tersebut masing-masing berinisial RE, 38, HR, 55, dan AI, 23, dan SP, 50, itu diamankan saat asyik mengkonsumsi shabu-shabu di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan pada Minggu (8/9) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Tertangkapnya keempat pria ini, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah milik seorang warga berinisial GJ di Desa Sidatapa, yang kerap digunakan untuk mengkonsumsi shabu.
Menerima laporan tersebut, Tim Bhayangkara Goak Poleng kemudian melakukan pengintaian. Lalu pada Minggu malam, dilakukan penggerebekan di rumah GJ. Saat itu polisi mendapati RE, HR, SP, dan AI yang tengah menikmati shabu. Mereka kemudian langsung dikeler ke Mapolres Buleleng.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tabung kaca berisi shabu dengan berat 1,24 gram. Kemudian 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 0,14 gram. Serta 1 bong dan 2 korek api gas. ”Para tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka, yang didapat dari GJ dengan cara membeli,” jelasnya, Selasa (1/10) di Mapolres Buleleng.
AKP Subita menyebut, GJ selaku pemilik rumah dan penyedia barang haram tersebut sudah melarikan diri terlebih dahulu. Saat ini GJ pun ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun keempat buruh tersebut telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. Juga denda pidana denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.7 mzk
1
Komentar