Nasabah LPD Anturan Resah, Minta Jaksa Ajukan Permohonan Pailit LPD Anturan
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menyebut, eksekusi pembayaran pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi di LPD Anturan masih diupayakan.
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mendesak agar jaksa mengajukan permohonan pailit terhadap LPD Anturan. Para nasabah merasa resah menanti pembayaran pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi di LPD tersebut.
Dalam putusan pengadilan kasus korupsi di LPD Anturan yang telah inkrah, terpidana mantan Ketua LPD, Nyoman Arta Wirawan divonis membayar pengganti kerugian negara. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari yang bersangkutan membayar pengganti kerugian negara itu pada pihak kejaksaan.
Beberapa nasabah LPD Anturan akhirnya berinisiatif membuat petisi. Mereka mendesak agar jaksa mengajukan permohonan pailit terhadap LPD Anturan. Salah seorang nasabah, Ketut Mandiasa mengatakan, para nasabah selama ini sudah bersabar meski uang deposito dan tabungan tak bisa dicairkan.
“Kesannya yang punya koneksi bisa dapat pengembalian uang. Sedangkan kami yang kecil-kecil ini tidak bisa,” kata Mandiasa, Selasa (1/10) siang. Dirinya berharap jaksa menggunakan kewenangannya mengajukan pailit terhadap LPD Anturan.
Sehingga nasabah mendapat keadilan dalam perkara tersebut. Sebab hingga kini tidak ada kejelasan soal proses hukum berikutnya. “Supaya ada keadilan. Kreditur siapa saja yang berhak, debitur juga harus menuntaskan kewajibannya,” ujarnya lagi.
Para nasabah juga merasa gelisah karena upaya menghidupkan kembali LPD Anturan belum membuahkan hasil. Mereka berharap upaya desa adat melakukan pemulihan LPD bisa membuahkan hasil. Namun upaya pemulihan LPD mentok. Para debitur yang seharusnya membayar kredit ke LPD, ogah menuntaskan kewajiban mereka.
Dampaknya kredit macet terus menumpuk. LPD pun tidak memiliki dana untuk menjalankan bisnis mereka. Selain itu, pengurus LPD juga berusaha menelusuri aset-aset milik mantan Ketua LPD Anturan yang sudah pindah nama. Tadinya pengurus LPD dan desa adat berharap, aset-aset itu bisa dikembalikan ke LPD. Namun harapan itu tidak terealisasi.
Hal serupa diungkapkan nasabah lainnya, Ketut Widiada. Menurutnya kejaksaan harus mengambil peran dalam perkara tersebut. “Kami berharap sekali dana yang kami simpan bisa kembali. Mudah-mudahan kejaksaan bisa responsif,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menyebut, eksekusi pembayaran pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi di LPD Anturan masih diupayakan. Kata dia, jaksa tengah menelusuri aset terpidana untuk menutupi uang pengganti sebagai kerugian negara jika terpidana tidak mampu membayar. Proses eksekusi ini disebut tidak ada batas waktu untuk jaksa.
“Kami masih menelusuri aset terpidana dalam proses eksekusi pembayaran pengganti kerugian negara,” singkatnya.
Sebelumnya, mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 151,4 miliar. Hakim menjatuhkan vonis pada Arta Wirawan dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 16 bulan penjara.
Ia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 151,46 miliar subsider tiga tahun penjara.7 mzk
Komentar