nusabali

Suasana Pilkada, Pencairan Bantuan Hibah Ditunda

  • www.nusabali.com-suasana-pilkada-pencairan-bantuan-hibah-ditunda

bantuan hibah kepada kelompok masyarakat yang teralokasikan dengan APBD Perubahan Jembrana 2024 tidak akan dicairkan selama masa kampanye Pilkada ini. Mengingat bantuan hibah ini sangat rentan dijadikan komoditas politik.

NEGARA, NusaBali
Memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Pemkab Jembrana tidak akan mencairkan bantuan hibah kepada kelompok masyarakat. Penundaan ini dilakukan untuk mencegah adanya permainan politik. Sejumlah bantuan hibah yang masih tertahan akan dicairkan setelah pencoblosan Pilkada.

Adanya kesepakatan itu sempat disinggung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara, Selasa (1/10). Menurut Sukra Negara, dalam kapasitas sebagai Pjs Bupati Jembrana akan menjalankan program-program yang telah ditetapkan pada Perubahan APBD Jembrana Tahun 2024.

Namun, Pjs Sukra Negara menyatakan, khusus untuk bantuan hibah kepada kelompok masyarakat yang teralokasikan dengan APBD Perubahan Jembrana 2024 tidak akan dicairkan selama masa kampanye Pilkada ini. Mengingat bantuan hibah ini sangat rentan dijadikan komoditas politik.

"Itu juga dilakukan mengikuti arahan Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Sebelumnya kita juga sudah berdiskusi dengan ibu Ketua DPRD Jembrana, dan sudah disepakati bahwa hibah tidak bisa dicarikan selama masa kampanye," ujar Sukra Negara.

Sementara Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Susila saat dikonfirmasi Rabu (2/10), mengatakan penundan pencairan bantuan hibah kepada kelompok masyarakat itu, sudah dibahas bersama DPRD Jembrana. 

Penundaan itu juga mengikuti adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Menjelang Penyelenggaran Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Dari kesepakatan kami bersama Pimpinan Dewan, bantuan hibah ke masyarakat ditunda mulai dari penetapan calon sampai H+3 pencoblosan.  Jadi nanti cairnya di bulan Desember," ucap Susila.

Susila menegaskan, yang ditunda selama suasana Pilkada ini adalah bantuan hibah kepada kelompok masyarakat. Sementara bantuan hibah untuk organisasi atau pun lembaga-lembaga masih bisa dicairkan. "Ya yang ke kelompok masyarakat saja. Kalau yang ke organisasi/lembaga seperti KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan lainya masih bisa," ujarnya.

Menurut Susila, sampai memasuki Perubahan APBD Jembrana  2024 dipasang anggaran hibah sebesar Rp 58 miliar lebih. Dari total anggaran itu, sudah dicairkan sebesar Rp 30,8 miliar yang merupakan hibah terkait pelaksanaan Pilkada kepada KPU, Bawaslu, termasuk pihak pengamanan dari TNI/Polri. 

"Sekarang masih sisa sekitar Rp 28,1 miliar. Hibah itu tersebar di beberapa OPD. Seperti ada di Parbud (Pariwisata dan Kebudayaan), Kesra, (Kesejahteraan Rakyat), Pertanian, Kelautan, dan lainya," ucap Susila.7ode

Komentar