Dana Kampanye Maksimal Rp 7,9 Miliar
KPU Denpasar Fasilitasi Paslon dalam Satu Baliho
Untuk mendukung green election dan sesuai anggaran yang tersedia, KPU Denpasar memfasilitasi pengadaan 1 baliho untuk kedua Paslon di setiap kecamatan
DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar membatasi penggunaan dana kampanye dalam Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) Denpasar 2024. Paslon (pasangan calon) Walikota dan Wakil Walikota boleh menggunakan dana kampanye maksimal Rp 7,9 miliar. KPU juga bakal membatasi penggunaan alat peraga dengan cara memfasilitasi paslon dalam satu baliho.
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat diwawancarai, di Denpasar, Rabu (2/10) mengatakan, dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber berbeda. Yang pertama, dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan Parpol (partai politik) atau gabungan Parpol. Kedua bisa dari sumbangan Paslon, dan ketiga dari sumbangan pihak lain, yaitu dari perseorangan dan badan hukum swasta.
Namun untuk sumbangan perseorangan maupun badan hukum swasta diberikan batasan maksimal. “Untuk jumlah sumbangan maksimal perseorangan Rp 75 juta, sedangkan untuk badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta,” ujar Sekar Anggraeni.
Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada di Denpasar, Paslon bisa membagi-bagikan souvenir. Namun untuk harga souvenir tersebut dibatasi maksimal Rp 100.000 per buah. Sekar Anggraeni mengatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.
Kata dia, pada tahap pertama, kedua paslon telah melaporkan bahwa dana kampanye yang me8reka keluarkan masing-masing sebesar Rp 1 juta. Laporan tersebut sudah disampaikan pada akhir September 2024 lalu. Sementara, terkait bahan kampanye, PKPU mengatur jumlah maksimalnya sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetatp (DPT). “Sesuai anggaran, kami hanya memfasilitasi brosur, pamflet, flyer, poster sebanyak 15.000 per Paslon,” ujar Sekar Anggraeni.
Nantinya, masing-masing Paslon dapat mencetak maksimal 100 persen. Sementara untuk bahan kampanye lainnya seperti topi, kaos, tumbler, payung dan souvenir lainnya diserahkan kepada Paslon. “Sepanjang harganya tidak lebih dari Rp 100 ribu per pcs,” tegas Sekar Anggraeni.
Sedangkan terkait Alat Peraga Kampanye (APK), untuk mendukung green election dan sesuai anggaran yang tersedia, KPU Denpasar memfasilitasi pengadaan 1 baliho untuk kedua Paslon di setiap kecamatan. Dalam baliho yang difasilitasi, kedua paslon tampil dalam satu baliho. Sehingga KPU memfasilitasi total sebanyak 4 baliho untuk se-Kota Denpasar alias sesuai dengan jumlah kecamatan. “Untuk spanduk kami fasilitasi 1 pcs untuk setiap desa/kelurahan bagi kedua Paslon. Kedua Paslon tampil di satu spanduk. Total 43 spanduk yang kami fasilitasi,” ujar Sekar Anggraeni.
Kemudian, untuk masing-masing Paslon dapat mencetak baliho dan spanduk maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Denpasar. Untuk baliho bisa 8 pcs, sementara spanduk 86 pcs.mis
Alasan KPU Denpasar batasi penggunaan dana kampanye Pilkada 2024
• Nominal batasan dana kampanye telah diatur dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2024.
• Maksimal jumlah dana kampanye didasari faktor-faktor yang diajukan oleh kedua paslon, seperti pelibatan orang untuk sekali kampanye
• Pelaksanaan kampanye yang mempengaruhi anggaran konsumsi yang akan dikeluarkan
• Kampanye ada pembelian souvenir dan penunjang lainnya
1
Komentar