Penertiban Baliho Pilgub Tunggu APK Resmi KPU
DENPASAR, NusaBali - Sepekan masa kampanye Pilgub Bali berjalan, pemasangan baliho dan atribut peraga kampanye (APK) lainnya masih terkesan semrawut.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengakui penertiban belum bisa dilakukan secara maksimal lantaran APK resmi dari KPU Bali belum tercetak.
APK resmi dari KPU Bali menjadi dasar tim kampanye paslon membuat baliho dan spanduk sesuai yang telah disepakati sebelumnya. KPU Bali akan mencetak 5 baliho masing-masing paslon di setiap kabupaten/kota dan 1 spanduk di masing-masing desa/kelurahan. Sementara itu, tim kampanye paslon berhak mencetak dua kali lipat dari yang dicetak KPU Bali, namun dengan membubuhkan stempel resmi dari KPU Bali.
Lidartawan meyakinkan bahwa KPU Bali tidak mengendorkan penertiban dan segera akan memasang APK. Pasalnya juga PKPU telah mengatur waktu paling lambat untuk pemasangan APK resmi oleh KPU. “Masih proses pencetakan, minggu depan kira-kira sudah,” ujar Lidartawan saat dikonfirmasi, Rabu (2/10). Meski demikian, Lidartawan mengatakan pihaknya hanya bisa bertindak menertibkan baliho atas rekomendasi Bawaslu. Jika Bawaslu Bali masih menemukan APK yang tidak sesuai ketentuan maka rekomendasi pencabutan akan diserahkan kepada KPU Bali.
KPU yang diberikan wewenang mencabut dan selanjutnya akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan pihak kepolisian untuk menurunkan APK tidak sesuai aturan itu. Bawaslu Bali sendiri masih melakukan pencermatan terhadap baliho yang saat ini terpasang sembari menunggu APK yang dibuat KPU Bali.
“Kami dari Bawaslu Bali beserta jajaran kita di Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan Panwaslu di desa/kelurahan (PKD) melakukan pencermatan terkait dengan baliho yang bukan APK (Alat Peraga Kampanye), sehingga hasilnya kita rekomendasikan ke KPU Bali,” ujar Ketua Bawaslu I Putu Agus Tirta Suguna. Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra juga menegaskan dukungannya untuk menertibkan baliho dan spanduk kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang disepakati. Dewa Indra menegaskan, Satpol PP Bali akan tegas menurunkan APK melanggar setelah mendapat rekomendasi KPU dan Bawaslu.
“Satpol PP akan dengan sangat siap dan sigap menindaklanjuti arahan dari KPU dan Bawaslu,” tegas Dewa Indra. Seperti diketahui KPU Bali dan paslon Pilgub Bali 2024 telah menyepakati dilakukannya kampanye ramah lingkungan (green election). Salah satu implementasinya adalah pengurangan jumlah APK dan pemasangan di titik-titik yang telah ditentukan. Ketua KPU Bali Agung Lidartawan pada saat Deklarasi Kampanye Damai telah meminta tim kampanye dua paslon Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-I Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) untuk menurunkan spanduk sosialisasi paslon paling lambat di tanggal 24 September malam. 7
1
Komentar