nusabali

Masih Ada Swakelola Angkut Sampah Campuran, Seminggu Evaluasi

Awal Penerapan Pemilahan Sampah Berbasis Sumber

  • www.nusabali.com-masih-ada-swakelola-angkut-sampah-campuran-seminggu-evaluasi

DENPASAR, NusaBali - Dua hari penerapan pemilahan sampah dari sumber sejak, Selasa (1/10), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar mendapati baru beberapa desa/kelurahan swakelolanya mengangkut sampah terpilah.

Kebanyakan desa/kelurahan masih mengangkut sampah campuran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita, Suwung, Denpasar Selatan. 

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna, Rabu (2/10),  mengungkapkan sejak diterapkannya pemilahan sampah berbasis sumber, tim monitoring dan evaluasi (monev) sudah turun melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dari pagi hingga malam hari. 

Kata Adi Wiguna, tim monev dibagi dua, ada yang memantau di ruas jalan protokol untuk memastikan sampah sudah tertangani dengan baik tanpa tercecer. Tim kedua pengawasannya berada di wilayah TPS, TPS3R, dan TPA. “Mereka mengawasi pembuangan sampah seperti di Kereneng dan Pulau Kawe. Di jalan protokol, astungkara tidak ada yang tercecer,” ucapnya. 

Dari pantauan dan laporan di TPA Sarbagita Suwung, masih ada warga yang buang sampah tanpa melakukan pemilahan. Selain itu, laporan TPA juga masih ada sejumlah swakelola yang mengangkut sampah tidak dipilah. 

Hanya beberapa truk swakelola yang mengangkut sampah yang sudah terpilah seperti Kelurahan Peguyangan, Peguyangan Kaja, dan Sanur Kauh. Sisanya masih membawa sampah yang tercampur. 

Desa/kelurahan yang belum menerapkan pengangkutan sampah yang dipilah saat ini masih diberikan waktu mengubah pola mereka sampai seminggu ke depan. Jika tidak juga menerapkan pemilahan sampah, maka TPA akan melakukan penolakan dan tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPA. 

Hal itu dilakukan untuk memberikan pelajaran bagi swakelola agar mematuhi aturan yang sudah diberlakukan. “Mereka diberikan waktu berproses sampai seminggu, jika tidak melakukan pengangkutan yang sudah dipilah, truk yang membawa sampah yang masih bercampur, bisa ditolak,” tandas Adi Wiguna. 

Sebelumnya, Adi Wiguna mengatakan pemilahan sampah ini juga sesuai komitmen bersama termasuk dengan perbekel dan lurah. Pemilahan sampah dari rumah tangga masing-masing warga ini juga sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Pelaksanaan pemilahan tersebut harus dilakukan karena saat ini di Denpasar sudah mulai darurat sampah. 

“Proses pemilahan sampah dari rumah tangga tersebut merupakan langkah antisipasi kembali adanya penumpukan sampah yang tidak mudah terurai. Ini amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023. Itu harus diterapkan termasuk pelaku usaha juga,” ucap Adi Wiguna. 

Dia menambahkan, poses pengangkutan sampah yang sudah dipilah dilakukan berkala. Sampah anorganik akan diangkut pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Hari lainnya yakni Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu dilakukan pengangkut sampah organik. 

Pembuangan sampah yang dilakukan masyarakat harus sesuai jadwal karena pelaksanaan pengangkutan dilakukan swakelola. Jika tidak mematuhi jadwal pembuangan sampah maka sampah warga tidak akan diangkut. 

“Pengangkutan terjadwal harus tepat waktu, kalau tidak, sampah mereka tidak akan diangkut. Begitu juga sampah rumah tangga jika tidak dipilah juga tidak akan diangkut,” kata Adi Wiguna. 

Aturan ketat ini dilakukan lantaran sampah di pembuangan sampah khususnya TPA Suwung sudah melebihi kapasitas. Selain itu, ketiga TPST juga sudah ditutup. Sehingga, pengangkutan sampah yang sudah terpilah akan dibawa ke TPS3R dan TPA. 

Untuk di TPA Suwung sudah disiapkan zona organik dan organik agar pengangkutan maksimal. “Sekarang sudah ada zona organik dan anorganik. Kalau tidak dibuatkan terpisah, sama dengan mubazir, kita angkut terpilah malah di TPA masih gabung,” tandas Adi Wiguna. 7 mis

Komentar