Masyarakat Laporkan Penyenderan Sempadan Pantai
Jika terbukti melanggar, bangunan tersebut akan dibongkar untuk mengembalikan fungsi sempadan pantai yang merupakan aset negara dan dipergunakan untuk kepentingan umum.
SINGARAJA, NusaBali
Belum kelar dugaan pencaplokan sempadan pantai di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, kejadian serupa kembali terjadi di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Mirisnya dua usaha akomodasi pariwisata itu pemiliknya sama. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng pun melaksanakan monitoring dan pengecekan langsung ke lokasi, Selasa (1/10).
Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, dikonfirmasi Rabu (2/10) kemarin mengatakan, penyenderan sempadan pantai Kaliasem dilaporkan masyarakat yang merasa terganggu dan terhalangi saat melintas di pinggir pantai.
Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti Satpol PP dengan berkoordinasi dengan Perbekel Desa Kaliasem, Bhabinkamtibmas. Setelah dilakukan komunikasi, bangunan senderan di sempadan pantai itu diluar Sertifikat Hak Milik (SHM) pengusaha yang bersangkutan. Mereka pun berkilah jika nanti akan dibuatkan tangga untuk mempermudah akses pejalan kaki. Senderan itu dibangun bertahap sejak tahun 2017. Dugaan pencaplokan sempadan pantai ini pun baru diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.
“Secara kasat mata senderan itu tinggi sekitar 1 meter dan menjorok ke laut. Sehingga kalau ada masyarakat yang berjalan kaki di pinggir pantai tidak bisa, kalau dipanjat senderannya terlalu tinggi, kalau dihindari juga basah kena air laut,” ucap Arya Suardana.
Sementara itu, untuk memastikan bangunan tersebut melanggar peraturan atau tidak. Rencananya pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng akan mengecek langsung berdasarkan data yang dimiliki kemudian disandingkan dengan kondisi di lapangan.
Jika terbukti melanggar, bangunan tersebut akan dibongkar untuk mengembalikan fungsi sempadan pantai yang merupakan aset negara dan dipergunakan untuk kepentingan umum.7 k23
1
Komentar