nusabali

Seludupkan Narkoba, Bule Malaysia Divonis 6,5 Tahun

  • www.nusabali.com-seludupkan-narkoba-bule-malaysia-divonis-65-tahun

DENPASAR, NusaBali - Seorang event manager asal Kuala Lumpur, Malaysia, bernama Calvin John Pestana alias CJ, 32, divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (1/10) malam.

CJ terbukti terlibat dalam permufakatan jahat kepemilikan kokain ratusan gram dan narkotika golongan I lainnya yang didapati dari negara asalnya dan dikirim ke Bali.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pimpinan Anak Agung Ayu Merta Dewi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas majelis hakim.

Atas putusan yang hanya lebih rendah 6 bulan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra yaitu, 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, JPU senada dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. 

Dalam persidangan dijelaskan, kasus ini bermula ketika pada 8 Januari 2024 ketika Tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mendeteksi ada paket mencurigakan dan diduga narkoba yang dikirim dari Malaysia ke Bali. Menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kompol Wirawan Wicaksono, bersama anggota Wahyu Agni dan Kadek Hendrawan, bekerja sama dengan pihak ekspedisi SAP (jasa ekspedisi yang bertugas mengirim paket itu), berhasil melacak alamat penerimanya. 

Dua hari kemudian sekitar pukul 13.53, Kompol Wirawan dan tim yang berangkat dari Banten menuju Bali, berhasil mengamankan orang yang seharusnya menjadi penerima paket tersebut Christian J. Doloksaribu alias Chris (Penuntutan diajukan secara terpisah), di lobby Hotel Dafam Savoyya, Seminyak. Setelah digeledah, ditemukan sebuah patung ikan emas yang di dalamnya tersimpan narkotika jenis kokain seberat 256 gram.

Ketika diinterogasi, Chris menyebut nama Calvin John Pestana alias CJ sebagai sosok di balik pengiriman paket narkotika itu, dan seakan keberuntungan berpihak kepada petugas, tiba-tiba saja CJ datang dan petugas pun langsung mengamankannya. “Tanpa menunggu lama, petugas meminta pelaku mengarahkan dan bergerak menuju Villa Lasanti di Seminyak, tempat CJ tinggal. Di sana, mereka menemukan lebih banyak narkotika, termasuk 76,02 gram kokain, mushroom 61,35 gram, sabu-sabu 0,23 gram, dan ekstasi 0,78 gram, yang tersembunyi di berbagai sudut villa,” terang JPU.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan alat-alat untuk mengonsumsi narkoba, seperti vape yang berisi cairan mengandung narkotika, handphone 2 unit, tas 3 unit, uang tunai Rp 6.817.000 dan 50 dollar Australia, serta timbangan 2 unit. “Di lokasi yang sama, seorang wanita bernama Monica AK Billy (Penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) yang sedang berada di tempat menginap CJ turut diamankan dalam kasus ini,” ujar JPU. 7 cr79

Komentar