Dipanggil Kejagung, Kadis Sebut Evaluasi Soal Kesesuaian Izin
MANGUPURA, NusaBali - Beredar informasi institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Badung terkait pemangkasan tebing di wilayah Kuta Selatan. Salah satu di antaranya yakni Dinas PUPR Badung yang dimintai keterangan pada Selasa (1/10).
Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba, membenarkan telah menjalani pemeriksaan dari Kejagung beberapa hari lalu. Pemeriksaan dilakukan terhadap adanya informasi proyek di Kelurahan Jimbaran dan Desa Pecatu yang diduga merusak lingkungan. Namun, secara izin yang dimiliki, Surya Suamba menyebutkan bahwa keduanya telah memiliki izin.
“Kaitannya dengan perusakan lingkungan, itu kan kalau secara izin sudah sesuai semua. Cuma di lapangan ada kaitan dengan masalah tebing, kan sudah diproses oleh Satpol PP,” ujar Surya Suamba yang juga Pj Sekda Badung, Kamis (3/10).
Surya Suamba menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Kejagung adalah bentuk dari evaluasi. Sebab dari pengerjaan di lapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Evaluasi yang dilakukan terkait dengan kesesuaian izin yang dimiliki. “Hari ini (kemarin) juga dicek (Kejagung) ke lapangan, dua hari lalu pemeriksaan administrasi,” ungkapnya.
Birokrat asal Tabanan ini melanjutkan, dari adanya pemeriksaan Kejagung ini disebutkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Badung. Apalagi saat ini pengurusan izin dapat dilakukan secara online tanpa bertemu dengan yang mengajukan. “Sesuai dengan UU Cipta Kerja kan pengurusan izin melalui sistem. Kita ketemu dengan orangnya pun tidak,” ucapnya.
Sementara saat disinggung terkait kelayakan pembangunan di atas tebing, Surya Suamba menjelaskan lahan milik kedua perusahaan tersebut memang berada di atas tebing. Namun, dalam pelaksanaannya memang harus sesuai dengan ketentuan. “Ini yang dievaluasi kaitan dengan masalah perizinan,” katanya. 7 ind
1
Komentar