Sebulan, Polisi Bekuk 4 Pengedar Shabu
NEGARA, NusaBali - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil membekuk 4 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun sebulan, September 2024. Seluruh pelaku disinyalir merupakan para pengedar shabu. Polisi mengamankan barang bukti shabu 4,3 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (3/10), menyatakan keempat pelaku ditangkap di 3 lokasi berbeda. Pertama, diamankan 2 pelaku bernama Eka Sapta Fauzi, 27, dan Radita Puji Maulana, 19, yang sama-sama warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Kedua pemuda tersebut diamankan di Jalan Umun Denpasar-Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, pada Senin (2/9) sekira pukul 23.45 Wita. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti utama berupa satu plastik klip berisi shabu seberat 1,13 gram bruto atau 1,01 gram netto.
Plastik klip berisi shabu itu ditemukan dalam bungkus sebuah tisu di dalam sebuah plastik pembungkus deodorant pada saku celana pelaku Radita Puji Maulana. Pengakuan kedua pelaku, shabu itu hendak mereka gunakan sendiri.
"Tapi dengan barang bukti mencapai 1 gram, kemungkinan hendak dipecah. Jadi kalau dipecah, patut diduga mereke ini juga sebagai penjual ataupun pengedar," ucap AKBP Endang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Alit Darmana.
Kemudian yang kedua, diamankan pelaku bernama Edy Septiawan, 33, asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Jembrana. Pelaku Edy diamankan di salah satu penginapan di Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (13/9) sekira pukul 16.00 Wita.
Dari penggeledahan di kamar penginapan yang disewa pelaku Edy, itu ditemukan barang bukti berupa sebuah bong. Kemudian pada saku celana sebelah kanannya juga ditemukan gulungan tisu yang didalamnya berisi sebuah plastik klip berisi shabu seberat 1,15 gram bruto atau 0,97 gram netto.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku baru habis menggunakan shabu. Namun berat barang bukti shabu yang disimpan pelaku masih ada hampir 1 gram," ucap AKBP Endang.
Terakhir pada Sabtu (29/9) sekira pukul 01.00 Wita, diamankan pelaku bernama Agus Surya Hadi, 28, warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. Pelaku Surya Hadi yang masuk sebagai target operasi (TO) ini diamankan saat sedang melintas di Jalan Mangga, tepatnya di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Saat dicegat petugas, pelaku Surya Hadi ini sempat terlihat melempar sebuah bungkus rokok. Di dalam bungkus rokok itu ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi shabu. Dari penggeledahan, juga ditemukan kembali 1 bungkus plastik klip berisi shabu pada dashboard motornya. Total 4 paket shabu yang dibawa pelaku Surya Hadi itu mencapai 3,04 gram bruto atau 2,32 gram netto.
"Per plastik klip itu seberat 0,93 gram bruto atau 0,7-0,75 gram netto. Dari hasil interogasi, dia mengaku disuruh seseorang berinisial TM. Dia mengaku ditugaskan memecah narkotika menjadi paket-paket kecil, kemudian ditempel pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh TM dengan imbalan Rp 150.000," ujar AKBP Endang.
Dari pengungkapan 3 kasus itu, AKBP Endang menyatakan, bahwa para pelaku mengaku mendapat shabu dari orang yang berbeda-beda. Saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku yang melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, dan pidana denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 12 miliar.7ode
1
Komentar