Ngamuk di Kafe, Pelatih Jujitsu asal Brazil Divonis 10 Bulan
DENPASAR, NusaBali - Warga kebangsaan Brazil, Marcelo Paim do Nascimento e Silva, 37, seorang atlet yang juga pelatih jujitsu, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (3/10) sore.
Bule Brazil ini didakwa usai mengamuk dan merusak sebuah kafe di Jimbaran hanya karena dilarang merokok di dalam ruangan.
Dalam amar putusan majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang dengan sengaja dan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan 5 bulan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Lataran, yaitu penjara 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan). Mendengar putusan tersebut turun jauh dari tuntutan, terdakwa yang sempat tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam sidang sebelumnya, langsung saja menerima putusan tersebut, begitu juga dengan JPU.
Dalam persidangan dijelaskan, kasus ini bermula di C Café Jimbaran yang terletak di Jalan Uluwatu II No. 56, Lingk. Jero Kuta, Jimbaran, Kuta Selatan, pada 29 Mei 2024. Awalnya Nascimento memasuki kafe dengan maksud memesan kopi espresso dan kue.
Kejadian bermula pada saat, Marcelo memanggil staf kafe Gede Agus Adi Utama untuk meminjam korek api. Korek api tersebut lalu dibawakan oleh Gusti Ngurah Bagus Putra, yang sekaligus memberitahukan kepada Marcelo bahwa merokok di dalam ruangan ber-AC tidak diperbolehkan. Dia menyarankan Marcelo untuk pindah ke area merokok yang telah disediakan di luar kafe.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Marcelo. Ia justru membantah larangan itu dan tetap menyalakan rokok di dalam ruangan. Teguran kedua kali disampaikan oleh I Kadek Sanjaya Saputra, staf lain di kafe tersebut. “Marcelo tetap mengabaikan teguran itu dan bahkan menanggapi dengan nada tinggi, dan mengatakan bahwa staf café tersebut tidak memiliki respect terhadap dirinya," terang JPU.
Melihat situasi yang semakin memanas, staf kafe meminta bantuan dari Richard James Halstead, seorang pengunjung lain, untuk menenangkan Marcelo dan memberitahunya agar pindah ke area merokok. Kemarahan Marcelo semakin memuncak ketika ia merasa tersinggung oleh teguran tersebut. “Ia bahkan menghampiri meja Richard James Halstead dan secara tiba-tiba melempar laptop milik Richard, yang mengakibatkan terjadinya adu mulut antara keduanya. Staf kafe lantas menghampiri untuk melerai adu mulut tersebut,” ungkap JPU.
Masih tidak terima, Marcelo kemudian mengambil gelas kaca dan gelas keramik yang berada di atas mesin kopi, lalu melemparkannya ke arah Gede Agus dan Gusti Ngurah yang berdiri sekitar dua meter darinya. Karena merasa ketakutan, Gede Agus dan Gusti Ngurah berlindung di kamar mandi dan mengunci pintunya.
Marcelo tetap saja melanjutkan aksinya dengan melempar sekitar 20 gelas keramik milik C Café Jimbaran ke arah tembok hingga pecah. Tak hanya itu, Marcelo juga mendorong satu unit mesin pembuat kopi merek Rocket berwarna silver dengan kedua tangannya, menyebabkan mesin kopi tersebut jatuh dari meja bar dan mengalami kerusakan. Setelah merasa puas dengan aksinya, Marcelo meninggalkan kafe.
Manajer C Café Jimbaran Gede Yudha Adi, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Polisi dari Polsek Kuta Selatan I Wayan Sudarsana, gerak cepat menanggapi laporan tersebut dan berhasil mengamankan Marcelo di sebuah villa bernama Dila Homestay yang beralamat di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan. cr79
Komentar