Imigrasi Usir WNA Uganda Diduga Terlibat Prostitusi
Menggelandang di Bandara, WNA Belanda Dideportasi
DENPASAR, NusaBali - Kantor Imigrasi di Bali mengusir warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial JN karena diduga terlibat kasus prostitusi.
Sementara Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA Belanda berinisial RB, 34, lantaran yang bersangkutan melebihi masa izin tinggal atau overstay dan menggelandang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
“Kami juga usulkan pelaku untuk ditangkal masuk Indonesia," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Jumat (4/10).
JN, wanita berusia 34 tahun itu dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Dia sebelumnya mendekam di Rudenim Denpasar karena menunggu kesiapan finansial untuk membeli tiket pulang dengan biaya sendiri.
JN berada di Rudenim Denpasar setelah ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi keimigrasian di Kuta dan Seminyak di Kabupaten Badung, pada Jumat (16/8).
Proses pendeportasian WNA asal Belanda melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (2/10). –IST
Dalam pemeriksaan, lanjut Dudy, petugas menemukan percakapan di ponsel pelaku yang mengindikasikan keterlibatan dalam kasus prostitusi.
Meski begitu, JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali, dan dia mengaku tidak terlibat prostitusi di Pulau Dewata.
Terkait penangkalan pihaknya masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Sementara itu, WNA asal Belanda berinisial RB, 34, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (2/10) lalu. Dideportasinya pria berkewarganegaraan Belanda itu lantaran yang bersangkutan melebihi masa izin tinggal atau overstay dan menggelandang di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Sehingga RB diketahui telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan jika sebelum dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rudenim Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RB didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RB dapat dideportasi ke kampung halamannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (2/10).
“RB telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Schipol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” ujar Dudy, Sabtu (5/10).
Dudy melanjutkan, RB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ungkap Dudy.
Dudy menceritakan, selama di Bali RB mengaku sebagai turis yang datang untuk berlibur. Namun, RB diketahui mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya. Akibatnya, dia tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan. Dalam keterangannya, RB menjelaskan bahwa karena sudah tidak memiliki uang, dia memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana, menunggu petugas.
“RB mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay. Sehingga dia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar, lalu akhirnya petugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditemukan RB telah overstay sebanyak 79 hari,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa KemenkumHAM, khususnya jajaran Imigrasi, selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian.
“Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia agar senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, dan kami akan memastikan penegakan aturan dilakukan dengan adil dan transparan,” kata Pramella.
Sesuai Pasal 102 pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.
Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 WNA.
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Ada pun orang asing yang paling banyak dideportasi yakni dari Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing.
WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. 7 ant, ol3
Komentar