nusabali

KPU Tabanan Buka Layanan Pindah Memilih di Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-kpu-tabanan-buka-layanan-pindah-memilih-di-pilkada-2024

TABANAN, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan memberikan kesempatan kepada warga yang hendak pindah memilih. Layanan tersebut dibuka sejak 22 September dan bakal berakhir di 28 Oktober. Layanan ini berlaku untuk pindah memilih umum.

Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi I Wayan Mudita mengatakan layanan pindah memilih ini bagi pemilih yang mengurus sembilan persyaratan. “Meskipun kita sudah tetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap), kami tetap layani pemilih yang hendak pindah,” kata Mudita, Sabtu (5/10). 

Adapun sembilan persyaratan dalam pindah memilih umum itu antara lain menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, disabilitas yang dirawat di panti, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP).

Kemudian menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana, dan bekerja di luar domisili. “Pindah memilih umum ini berlaku sampai 28 Oktober 2024,” tegasnya.

Selain itu, tegas Mudita, ada juga proses pindah memilih khusus yang hanya berlaku sampai 20 November atau H-7 hari pencoblosan. “Syarat pindah memilih khusus ini antara lain karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau karena bertugas saat pemungutan suara,” imbuhnya.

Untuk mengurus proses pindah memilih, Mudita menjelaskan bahwa pemilih harus menunjukkan KTP elektronik atau kartu keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Dokumen itu bisa dibawa ke KPU di tingkat kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa. Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas.

Selain itu, petugas akan mencocokkan data warga di portal cekdptonline.kpu.go.id. Setelah seluruh kelengkapan sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan akan dikirimkan ke email pemilih.

Kendati memberikan ruang seperti itu, Mudita menegaskan proses pindah memilih hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah terdaftar ke dalam DPT dan memiliki KTP Bali. Di samping itu, dia juga mengungkapkan adanya konsekwensi terhadap proses pindah memilih.

“Konsekwensinya apabila pindah keluar kabupaten, tidak bisa memilih bupati, hanya bisa memilih gubernur. Dan, proses pindah memilih ini hanya bisa dilakukan pemilih di dalam satu provinsi saja,” tandasnya. 7 des

Komentar