Arus Lalin Jalan Benesari Kuta Berubah, LPM Kuta Minta Pengguna Jalan Taati Rambu
MANGUPURA, NusaBali - Arus lalu lintas (lalin) di Jalan Benesari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, kembali berubah.
Perubahan ini khususnya diterapkan di Jalan Benesari Timur, yang sebelumnya diatur sebagai jalan keluar menuju Jalan Legian, kini berfungsi sebagai pintu masuk ke Simpang Jalan Benesari. Hal ini memungkinkan akses dari dua arah, yaitu dari arah timur melalui Jalan Benesari Timur dan dari arah utara melalui Jalan Lebak Bene.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta I Putu Adnyana, menjelaskan pengaturan arus lalin yang baru ini menggantikan skema lama, di mana kendaraan masuk dari barat ke arah Legian. Untuk keluar dari simpang tersebut, pengguna jalan dapat memilih dua jalur, yakni melalui Jalan Benesari Barat yang menuju Jalan Kubu Bene dan bermuara di Jalan Pantai Kuta, atau melalui Jalan Benesari Selatan yang mengarah ke Jalan Popies II dan bermuara di Jalan Legian.
“Dahulunya dari barat mobilnya masuk, sekarang diganti dari timur ke arah Jalan Legian ke Jalan Benesari. Skema jalan yang dahulu itu sudah lancar tetapi ada kekroditan di pertigaan Jalan Legian. Sekarang dicoba, dari Jalan Legian ke Jalan Benesari, sisanya masih sama,” jelas Adnyana pada Minggu (6/10) siang.
Adnyana mengatakan perubahan arus lalin yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2024, sempat terjadi kemacetan. Menurutnya, kemacetan terjadi karena masyarakat masih terbiasa dengan alur lama. Namun, setelah hampir satu minggu sosialisasi, arus lalin mulai lancar. Dia juga menegaskan bahwa selama pengguna jalan mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang ulang, lalin akan tetap tertib.
“Jadi masih tahap sosialisasi, hampir satu minggu berlalu sudah mulai lancar arus lalin di sana. Tidak krodit lagi selagi tidak ada yang melanggar, yang membuat krodit di sana terutama di Jalan Benesari,” ungkapnya.
Adyana lebih lanjut menjelaskan jika perubahan arus tersebut merupakan hasil kajian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, berdasarkan usulan dari masyarakat setempat. Pihak LPM Kuta bersama dengan Satuan Linmas juga telah memberikan atensi terhadap perubahan ini, namun kewenangan sepenuhnya berada di tangan Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian. Adnyana juga berharap adanya penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas untuk memastikan perubahan ini berjalan dengan lancar.
“Harapan kami artinya marilah kita tertib berlalu lintas, mengikuti rambu yang ada. Ini sudah dikaji oleh Dinas Perhubungan. Karena kalau ada yang melanggar ada kekroditan yang menumpuk terutama sore pukul 18.00 Wita, saat jam pulang kerja dan kendaraan wisatawan mulai ramai masuk ke Kuta,” kata Adnyana. 7 ol3
1
Komentar