Kasus Penusukan Berujung Saling Lapor
Tersangka Laporkan Korban Aniaya dengan Kayu
Wayan S sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menerima dua laporan terkait peristiwa penganiayaan berujung penusukan di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. I Wayan S, 46, tersangka pelaku penusukan ikut melaporkan korbannya, SR, 45. Karena tak terima ia dan istrinya, Ni Kadek S, 44, dianiaya dengan dipukuli oleh korban.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, Wayan S mengklaim sebagai korban dan melaporkan SR ke Polsek Gerokgak. Wayan S melaporkan aksi pemukulan yang dilakukan SR terhadap ia dan istrinya. Pemukulan itu terjadi hingga memicu penusukan Wayan S terhadap SR.
“Mengingat terlapor (Wayan S) juga sekaligus korban penganiayaan sebelumnya, yang laporannya ditangani di Polsek Gerokgak. Yang bersangkutan adalah pihak pelapor, korban penganiayaan yang dipukul menggunakan kayu (oleh SR),” ujar AKP Diatmika dikonfirmasi Minggu (6/10) siang.
Ia menambahkan, laporan penganiayaan dengan Wayan S dan istrinya sebagai korban, ditangani oleh Polsek Gerokgak. Sementara kejadian penusukan terhadap SR yang dilakukan Wayan S, ditangani Polres Buleleng. “Kasus penganiayaan berat yang korbannya dalam keadaan luka parah ditangani di Polres,” lanjutnya.
Wayan S sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Pria asal Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, itu disangkakan dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam kasus penganiayaan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan oleh Wayan S menusuk SR. Polisi juga menyita sepotong kayu yang digunakan SR memukuli Wayan S dan istrinya.
Sebelumnya, kejadian penusukan terjadi di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Rabu (2/10) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Pelakunya, I Wayan S, 46, menusuk SR, 45, dengan sebilah pedang hingga mengalami luka serius di bagian perut. Penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi masalah asmara.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban SR mendatangi rumah pelaku Wayan S dengan membawa sebatang kayu. Tanpa basa-basi, korban langsung memukuli pelaku dengan kayu yang dia bawa. Pelaku yang saat itu duduk-duduk di depan teras bersama istrinya, Ni Kadek S, 44, pun terkejut dan berusaha menghindari pukulan korban.
“Korban memukuli pelaku secara bertubi-tubi mengenai bagian lengan, kepala, bahu, dan punggung. Pelaku yang kewalahan sempat berusaha menangkis dan menghindar ke dalam kamar. Namun korban terus mengejar,” ujar AKP Diatmika.
Dalam keadaan panik, Wayan S mengambil sebilah pedang yang tergantung di dinding kamarnya dan menusukkan ke arah perut SR. Akibatnya, SR mengalami luka parah hingga ususnya terburai. SR yang merupakan warga Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ini pun dilarikan ke RSUD Singaraja.
Istri Wayan S, Ni Kadek S, juga menjadi korban dalam peristiwa itu. Ia mengalami luka robek di bagian paha dan ketiak akibat berusaha mencegah SR memukuli suaminya.7 mzk
1
Komentar