Oknum PPS Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pilkada
Aktif di Kampanye Pasangan Calon
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mengeluarkan rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng terkait pelanggaran salah satu oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pelanggaran yang dilakukan karena ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (25/9) lalu.
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata dihubungi Minggu (6/10) kemarin menjelaskan, pelanggaran tersebut diawali saat kehadiran salah satu paslon Gubernur Bali dan Calon Bupati Buleleng di acara bazar yang digelar menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. Kedatangan paslon pun dimanfaatkan untuk berkampanye dengan meneriakkan yel-yel.
Oknum PPS Desa Panji itu disebut Carna terlihat aktif, mulai dari menyambut kedatangan paslon hingga ikut berdiri saat yel-yel diteriakkan. “Yang bersangkutan terlihat aktif dalam kegiatan kampanye tersebut. Panwascam kami merekam videonya. Setelah dikaji disepakati itu menjadi temuan,” ungkap Carna.
Sebelum kejadian itu berlangsung, Panwascam sudah melakukan langkah cegah dini. Terlebih di lokasi bazar juga ada anak-anak yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye. Hanya saja temuan pelanggaran itu tetap terjadi.
Sesuai peraturan, PPS yang merupakan perpanjangan tangan dari KPU Buleleng sebagai penyelenggara Pilkada, dilarang berafiliasi kepada salah satu paslon dan terjun langsung dalam politik. Penyelenggara Pemilu maupun Pilkada wajib menjaga netralitas untuk kelancaran pelaksanaan demokrasi.
Bawaslu lalu memberikan rekomendasi kepada KPU Buleleng, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Carna menyebut karena pelanggaran yang dilakukan bersifat etik, yang berwenang memberikan sanksi adalah KPU Buleleng.
“Nanti yang memutuskan sanksi itu KPU, kami hanya menyampaikan temuan pelanggaran dan memberikan rekomendasi saja,” papar Carna.
Dalam kesempatan itu, dia pun kembali mengingatkan netralitas tidak hanya wajib dijaga penyelenggara Pilkada, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perbekel serta pegawai yang sumber gajinya menggunakan APBD. Perbekel diperbolehkan menghadiri undangan kampanye, namun tidak diperkenankan aktif meneriakkan yel-yel dukungan.7 k23
1
Komentar