nusabali

Surati Paslon, KPU Denpasar Beri Batas Waktu Penurunan APS

  • www.nusabali.com-surati-paslon-kpu-denpasar-beri-batas-waktu-penurunan-aps

DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar memberi target batas penurunan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon peserta Pilkada Denpasar meskipun alat peraga kampanye (APK) belum terpasang.

“Kami sudah membatasi paslon dengan bersurat dan menyampaikan lisan untuk menurunkan APS sampai 12 Oktober, apabila sampai tanggal tersebut belum diturunkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu, dengan Polresta Denpasar untuk menurunkan,” kata Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di Denpasar, Senin (7/10).

Ia mengatakan sebenarnya harapan penyelenggara agar tim dari pasangan calon yang menurunkan sendiri alat peraga sosialisasinya, sebab KPU sudah memfasilitasi videotron sejak awal masa kampanye.

Namun tak dapat dipungkiri desain APK baliho yang belum rampung membuat para calon belum dapat mengganti APS balihonya dengan yang resmi. “Kami harap melalui videotron sudah bisa memberikan sosialisasi, termasuk di media sosial juga sudah, ini hanya terhambat masalah desain jadi itu yang menjadi kendala,” ujar Sekar Anggraeni.

Sekar Anggraeni mengatakan awalnya KPU Denpasar memberi batas paslon mengumpulkan desain APK mereka pada 28 September 2024, namun karena sejumlah revisi hingga saat ini belum ada persetujuan mengenai desain dan bahan yang sesuai aturan. “Masih ada beberapa hal yang terkait dengan desain yang diperbaiki. Kedua pasangan calon ada perbaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan APK khususnya baliho yang disetujui harus sesuai bahan yang disepakati bersama, dengan desain hanya boleh menampilkan foto diri, nama, nomor urut, visi-misi, gambar partai politik pengusung dan gambar pimpinan partai politik pengusung. KPU Denpasar menargetkan agar desain alat peraga kampanye segera rampung. 

Sehingga proses pengadaan dapat segera dilakukan dengan perkiraan selesai dalam 3-4 hari. Nantinya untuk APK baliho, KPU akan memfasilitasi kedua paslon empat baliho per kecamatan, dan untuk spanduk 43 buah atau satu per desa/kelurahan. “Kalau paslonnya bisa mengadakan tambahan 200 persen dari pengadaan KPU, untuk menandai yang mana memang APK yang sah, kami akan memberikan stempel untuk alat peraga kampanye tersebut,” ujar Sekar Anggraeni. ant

Komentar