nusabali

Jadi Instruktur Selam, WNA Jerman Dideportasi

  • www.nusabali.com-jadi-instruktur-selam-wna-jerman-dideportasi

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial berinisial FM, 59.

FM dipulangkan kembali ke negara asalnya usai diamankan petugas imigrasi akibat menyalahgunakan izin tinggal. Ia kedapatan bekerja sebagai instruktur selam menggunakan visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, FM dideportasi pada Minggu (6/10) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Thai Airways nomor penerbangan TG432 (Denpasar – Bangkok) tujuan akhir Frankfurt, Jerman. Proses pendeportasian itu dikawal ketat petugas imigrasi hingga FM memasuki pesawat. 

“Yang bersangkutan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Hendra, dikonfirmasi Senin (7/10) siang di Kota Singaraja. 

Hendra mengungkapkan, FM diamankan pada Kamis (12/9) lalu di sebuah destinasi wisata di Karangasem. Awalnya, tim dari Kantor Imigrasi Singaraja melakukan patroli keimigrasian di wilayah tersebut. Saat tengah melakukan pengawasan tim itu, petugas menemukan FM tengah mengendarai mobil bak terbuka.

FM ketika itu terlihat bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Pemandangan itu pun membuat petugas imigrasi curiga hingga akhirnya melakukan penelusuran lebih lanjut. “Hasilnya, kami mendapatkan bukti bahwa FM bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam atau diving,” beber Hendra.

Petugas lalu membawa FM ke Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng untuk diperiksa identitas dan dokumen keimigrasiannya. Dari pemeriksaan itu akhirnya diketahui penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan FM. Ia bekerja sebagai instruktur selam padahal izin tinggal kunjungan yang dimiliki adalah visa kunjungan.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yakni Visa On Arrival (VOA), dan masa berlakunya hingga 3 Oktober. Izin tinggal ini tidak sesuai dengan aktivitasnya bekerja sebagai instruktur selam,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, seiring dengan peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali, tidak hanya membawa manfaat tetapi juga berbagai polemik di masyarakat. Ia menyinggung maraknya warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, seperti bekerja secara ilegal dengan menggunakan visa kunjungan.

“Merespon hal tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja disebut secara rutin menggelar pengawasan dengan menyasar titik-titik rawan keberadaan orang asing,” tandas Hendra.7 mzk

Komentar