Warga Wangaya Betan Tolak Pembangunan Vila
Warga Pasang Spanduk
Penolakan Pembangunan Vila
Dinas PUPRPKP
Satpol PP
Kepala Wilayah Banjar Wongaya Betan
I Made Parwata
Kapolsek Penebel
AKP I Gusti Kade Murdiasa
TABANAN, NusaBali - Krama Desa Adat Wangaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan, tolak pembangunan vila. Penolakan itu ditandai dengan pemasangan spanduk di areal pembangunan.
Sayangnya pemasangan spanduk tersebut dirusak oleh oknum. Krama pun melaporkan pengerusakan tersebut ke polisi. Penolakan dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara krama dan investor.
Selain itu, penolakan terhadap bangunan vila itu karena membangun di zona hijau dan dekat dengan kawasan suci, Pura Dalem dan Beji Desa Adat Wongaya Betan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum), DPMPTSP (Perizinan), dan Satpol PP sudah tiga kali turun ke lokasi pembangunan vila itu. Dalam tiga kali turun ke lokasi tersebut, pihak pemerintah sudah menerangkan bahwa lokasi pembangunan vila berada di jalur hijau.
Kepala Wilayah Banjar Wongaya Betan I Made Parwata mengatakan pemasangan spanduk memang dilakukan oleh krama. Atas dasar belum setuju adanya pembangunan vila tersebut dan meminta dihentikan pembangunan. "Spanduk dipasang tadi" ujarnya, Selasa (8/10).
Dia menjelaskan, spanduk itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pihak desa adat dengan perwakilan investor vila yang sempat dilakukan pada Minggu (6/10).
Dalam pertemuan tersebut, pihak desa adat mempertanyakan dasar pelaksanaan proyek pembangunan vila kepada tiga orang perwakilan investor yang datang saat itu.
"Namun dalam pertemuan tersebut tetap tidak ada kesepakatan. Apalagi pembangunan vila ada di zona hijau dan petugas sudah sempat menutup namun pembangunan jalan terus," tegasnya.
Karena itulah krama desa adat memutuskan membuat spanduk menghentikan sementara pembangunan vila Selasa (8/10) siang. Spanduk dibuat usai krama ngayah. "Namun setelah dipasang 30 menit, ternyata spanduk tersebut ada yang merusak," aku Parwata.
Menurut Parwata dari informasi warga yang kebetulan belum pulang dari ngayah, ada tiga orang yang datang ke lokasi pemasangan spanduk, satu dari tiga orang tersebut langsung melakukan pengerusakan spanduk dengan cara dirobek.
"Yang merobek memang warga kami, apa itu suruhan investor atau bagaimana kami kurang tahu. Akhirnya kejadian pengerusakan ini dilaporkan ke bendesa adat, dan bendesa adat langsung melaporkan ke Polsek Penebel untuk menghindari hal tak diinginkan," beber Parwata.
Secara terpisah, Kapolsek Penebel AKP I Gusti Kade Murdiasa mengakui adanya laporan dari pihak Desa Adat Wongaya Betan tersebut. “Sebetulnya ini kan ranahnya Satpol PP. Kalau ada unsur pidananya akan kami tindak. Namanya masyarakat melapor, pasti mohon perlindungan, ya kami terima dulu. Ini masih proses (melapor),” tegasnya.7des
Komentar