Bapenda Gandeng 10 LPD untuk Penerimaan Pajak Daerah
DENPASAR, NusaBali - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar sudah melakukan kerja sama dengan 10 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kota Denpasar untuk penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di Denpasar.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, saat ini baru sebagian LPD di Kota Denpasar yang menjadi agen BPD (Bank Pembangunan daerah) dalam hal penerimaan pajak daerah. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Kerja Sama (BKS) LPD, BPD dan Pemkot Denpasar dalam hal ini Bapenda Kota Denpasar telah digelar 3 bulan lalu. Kata dia, saat ini sudah saatnya mengevaluasi kegiatan aksi yang harus dilakukan ke depan. “Kedepan semua LPD bisa menjadi agent penerimaan pajak daerah,” ujar mantan Kadisdikpora Kota Denpasar ini.
Sementara PJS Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, LPD memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, mengelola dana masyarakat serta mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan. “Melihat peran LPD yang sangat strategis, maka kami mengandeng LPD sebagai agen BPD Bali untuk mempermudah masyarakat sebagai wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Dengan adanya pendekatan pelayanan ini, selain mempermudah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD Kota Denpasar,” ujar Alit Wiradana.
Sementara itu, Ketua BKS-LPD Kota Denpasar, I Wayan Loka mengatakan, sebelumnya beberapa LPD telah memiliki layanan pembayaran pajak daerah seperti saat ini. Dengan digandengnya LPD oleh Pemkot Denpasar, kata dia, LPD mendapatkan kesempatan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. mis
Komentar