nusabali

Simpan 2 Paket Shabu, Pria Asal Kubutambahan Dibekuk di Setra

  • www.nusabali.com-simpan-2-paket-shabu-pria-asal-kubutambahan-dibekuk-di-setra

SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap seorang pria asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, berinisial KW, 35, atas kepemilikan shabu.

Pria tersebut ditangkap di area setra (kuburan) di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, dalam penangkapan KW, polisi menyita dua buah paket shabu dengan berat total seberat 0,54 gram. Adapun penangkapan itu dilakukan pada Jumat (6/9) sore sekitar 16.40 Wita dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres Buleleng.

“Kronologis pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di seputaran Desa Tamblang, setelah sebelumnya di lakukan penyelidikan,” ungkap AKP Subita, Selasa (8/10) dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pada Jumat sore itu dilakukan upaya paksa terhadap KW yang saat itu berada di setra Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang. Polisi lalu menggeledah KW dengan disaksikan kepala dusun setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua potongan pipet warna kuning garis putih yang didalamnya berisi plastik berisi shabu.

“Tersangka KW kami tangkap di area Kuburan Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang. Yang bersangkutan kami duga habis bertransaksi narkoba. Kami temukan barang bukti shabu yang dibungkus dan digenggam oleh KW dengan menggunakan tangan kiri. Asal barang tersebut masih kami dalami,” jelasnya.

Setelah diringkus, KW lalu dibawa aparat ke tempat kerjanya. Di lokasi itu, polisi melanjutkan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap shabu, pipet kaca, dan korek api. Selanjutnya, KW bersama barang bukti yang berkaitan digelandang ke Mapolres Buleleng.

Atas perbuatannya, KW kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. KW telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.7 mzk

Komentar