nusabali

Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

  • www.nusabali.com-bawaslu-ingatkan-larangan-kampanye-di-tempat-ibadah

BANGLI, NusaBali - Masa kampanye menjadi hak politik peserta pemilihan untuk mendulang suara dalam Pilkada. Kendati demikian, banyak aturan atau regulasi yang harus ditaati dalam pelaksanaannya, salah satunya pelaksanaan kampanye di tempat ibadah.

Dalam acara coffee morning yang digelar KPU Bali di Kabupaten Bangli, Selasa (8/10), anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menegaskan pihaknya konsisten dengan pengawasan kampanye di tempat ibadah. Menurutnya, tempat ibadah seharusnya menjadi ruang sakral dan tidak boleh bercampur dengan kepentingan politik. 

“Tidak bisa dicampurkan ruang sakral dalam beribadah dengan kepentingan politik. Ini jelas aturannya, bahwa sanksinya pidana penjara, paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali ini.

Lebih jauh, Wirka mengaku bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun Bawaslu bisa mengidentifikasi sebuah peristiwa masuk dalam kategori kegiatan kampanye atau bukan kampanye. 

“Kami memang tidak miliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun apabila di Pura atau tempat ibadah lainnya ada penyampaian visi misi, membawa APK dan bahan kampanye, maka itu jelas sebuah pelanggaran,” tandas Wirka. ad

Komentar