Pindah Memilih Masih Bisa hingga 28 Oktober
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Serentak 2024 nanti hingga terakhir pada 28 Oktober 2024.
“Pindah memilih atau DPTb (daftar pemilih tambahan) jadi batasnya satu bulan sebelum pemungutan suara, itu mereka yang sudah terdaftar tapi tidak bisa memilih di suatu daerah,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Rabu (9/10). Ia mengatakan pengajuan ini dapat dilakukan di posko-posko yang sudah disiapkan seperti kantor PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota.
Lidartawan menjelaskan setelah ini tidak ada lagi kesempatan pindah memilih kecuali atas kondisi tertentu, dimana kesempatan ini dibuka hingga tujuh hari jelang pemungutan suara.
Komisioner KPU Bali, Ngurah Agus Darmasanjaya secara terpisah menambahkan bahwa proses pindah memilih hingga 28 Oktober didasari oleh sembilan alasan. Alasan itu seperti karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, atau menjalani rehabilitasi narkoba.
Alasan lainnya seperti menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya. Sementara itu, Darmasanjaya mengatakan kesempatan mengajukan pindah memilih setelah tanggal tersebut terbatas pada empat alasan.
Alasannya seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, atau tertimpa bencana alam.
KPU Bali menjelaskan apabila pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama atau pindah memilih karena alasan pindah domisili dibuktikan dengan KTP dengan alamat tujuan sesuai dengan KTP saat ini maka pemilih tersebut berhak memilih dua jenis surat suara, yaitu untuk Pilgub Bali dan pilkada kabupaten/kota. Sementara apabila pindah memilih di luar kabupaten/kota tapi masih dalam satu provinsi maka hanya mendapat satu jenis surat suara yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 7 ant
1
Komentar